fbpx

Homo Sacer: Figur Politis di Era Pandemi Covid-19

Kompleksitas penanganan pandemi seharusnya tetap mendahulukan keselamatan masyarakat.

Situasi paceklik dalam segala segi kehidupan masyarakat ini menarik disimak dari sudut filsafat, khususnya filsafat politik. Salah satu filsuf yang berbicara soal penanganan pandemi Covid-19 ialah Giorgio Agamben. Kini, filsuf yang lahir 22 April 1942 ini adalah salah seorang filsuf kontemporer yang sangat berpengaruh. Pada bidang filsafat politik, beberapa tesis pemikiran orisinal Agamben adalah, antara lain: konsep normalisasi keadaan darurat, state of exception (keadaan darurat/kekecualian), bare-life (hidup telanjang) dan juga homo sacer.

Di masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia, nama Agamben mencuat. Hal ini akibat opini kontroversial Agamben yang ia tulis dalam salah satu blog jurnalistik berbahasa Italia mengenai penanganan pandemi. Agamben menilai situasi pandemi ini ditangani secara berlebihan dan irasional. Ia menganggap keadaan genting ini sebagai kesempatan pemerintah melegitimasi keadaan darurat (state of exception). Agamben mendiagnosa keberadaan praktik pengendalian pemerintahan negara atas tubuh warga negara sebagai ‘paradigma biopolitik modern’. Pendapat publik filsuf Italia ini mengundang refleksi bagi para akademisi, tetapi tidak kurang pula menuai kritikan pedas yang menyebut opini ini sebagai “omelan orang tua berbahaya”. Dasar pemikiran Agamben hendaknya tidak serta merta diterima sebagai konspirasi. Adalah lebih baik untuk menyimak dasar filosofis di balik pandangan Agamben. Salah satu gagasan orisinal filosofis Agamben yang berkaitan dengan hal ini ialah Homo Sacer.

Trimacam Hidup: Bios, Zoe, Nuda Vita

Konsep Homo Sacer, menurut Agamben, dilatarbelakangi oleh kecenderungan para filsuf membedakan macam hidup manusia sejak pemikiran Yunani Klasik, khususnya dalam pemikiran Aristoteles.  Dikotomi itu terjadi antara kehidupan alamiah (hidup natural yang dialami juga oleh binatang dan dewa-dewa) dengan kehidupan politis (hidup baik dan pantas bagi manusia). Dalam terminologi Yunani, kata hidup memiliki dua kata terjemahan yakni bios dan zoe.  Dua kata ini memiliki makna secara semantik dan morfologi berbeda (Agamben, 2020). Bios merujuk pada suatu hidup keterlibatan politis, sementara zoe adalah hidup jasmani manusia. Bios memiliki pengertian suatu situasi atau tingkat kehidupan seorang yang telah tergolong dalam suatu masyarakat politik. Zoe mereferensi pada keadaan hidup manusia dalam rangka pemenuhan keperluan reproduksi biologis dan naturalnya. Kehidupan alamiah ini dimiliki oleh semua makhluk hidup: manusia, binatang, tumbuhan, dewa. Berlawanan dengan bios, zoe belum terlibat dengan asosiasi atau kumpulan masyarakat politis apa pun, sehingga masih dalam tahap hidup privat dan keluarga.

Distingsi demikian, menurut Agamben, menimbulkan ragam kehidupan lain yang menjadi semacam zona transisi di antara keduanya. Pemilahan antara kehidupan politis (bios) dan kehidupan alamiah (zoe) menghasilkan suatu keadaan hidup yang ada di tengah keduanya, menjadi mediator. Sebab Agamben menganggap hidup politis bukan kategori universal untuk semua orang. Beberapa orang tidak sampai pada tahap kehidupan politis karena tidak memenuhi kualifikasi hidup yang baik dan berkualitas. Hal ini mengindikasikan penyingkiran zoe, kehidupan yang tak politis. Pada konteks ini hidup alamiah juga tidak sepenuhnya berada dalam ranah privat (Sudibyo, 2019). Proses inklusi hidup alamiah dengan cara dan saat yang sama mengekslusinya dari hidup politis melahirkan suatu eksistensi biologis baru. Sosok antara ini berada pada perbatasan antara polis dan oikos. Ia bukanlah zoe dan bukan juga bios. Suatu bidang mediasi ini disebut hidup telanjang (bare life/nuda vita). Bagi Agamben, hidup telanjang inilah yang menjadi alat kekuasaan tertinggi mewujudkan dan melestarikan kekuasaannya. Model politisasi hidup ini disebut sebagai biopolitik.

Biopolitik Agamben

Pemikiran biopolitik Agamben dilatarbelakangi oleh distingsi macam kehidupan oleh Aristoteles dan ide biopolitik Foucault. Jika Foucault cenderung menolak pendekatan tradisional kekuasaan berdaulat dengan model yuridis-institusional itu, Agamben menyatakan bahwa kenyataan politik kekinian menunjukkan bahwa relasi antara kekuasaan berdaulat dan kekuasaan biopolitik adalah tak terpisahkan. Kekuasaan berdaulat itu menjelma menjadi kekuasaan biopolitik.

Dengan menempatkan hidup telanjang pada pusat aktivitas dan kalkulasi kekuasaan, negara modern sejatinya meneruskan kaitan erat kekuasaan berdaulat dan hidup telanjang sejak zaman Yunani (sebagaimana dampak distingsi zoebios yang melahirkan hidup-telanjang). Bagi Agamben, politik adalah biopolitik dan sekaligus bentuk politisasi atas hidup telanjang (Agamben, 2020). Peralihan kekuasaan berdaulat menuju kekuasaan biopolitik dalam pandangan Foucault memang menunjukkan hidup manusia yang diinklusi pada kehidupan politik. Atas maksud upaya penguasa mengatur dan mengembangkan individu, tubuh manusia justru dikontrol oleh kekuasaan negara. Pada titik ini Agamben menilai bahwa dalam kekuasaan biopolitik, tidak terjadi hanya inklusi tetapi juga eksklusi hidup alamiah dari tatanan politik di mana keadaan darurat menjadi aturan. Kehidupan telanjang yang pada mulanya berada pada periferi tatanan politik perlahan-lahan kemudian menyatu dalam tatanan politik itu sendiri (Agamben, 2020). Figur tubuh hidup telanjang yang terpapar kekerasan dan mengalami ekslusi ganda dari hukum ilahi maupun manusiawi ini disebut Agamben sebagai homo sacer. Lalu bagaimana figur homo sacer ini dapat bermunculan? Agamben berpendapat bahwa mekanisme biopolitik kekuasaan berdaulat bekerja dalam penetapan keadaan eksepsi atau keadaan darurat.

Keadaan Eksepsi

Gagasan Agamben tentang keadaan eksepsi atau keadaan bahaya bersumber dari pemikiran Carl Schmitt dan Walter Benjamin. Dari Carl Schmitt, Agamben menyadari ciri paradoksal kekuasaan berdaulat. Paradoks itu adalah bahwa kekuasaan berdaulat berada sekaligus di luar dan di dalam tatanan hukum. Implementasi kekuasaan berdaulat yang dapat berada di luar hukum ialah penetapan keadaan darurat. Keadaan darurat itu secara esensial adalah suspensi aturan hukum sementara yang didasarkan pada keadaan bahaya sesungguhnya. Kekuasaan berdaulat dapat menetapkan keadaan eksepsional dalam situasi tidak lazim, seperti bencana, perang, pandemi dan lain sebagainya. Kondisi darurat ini ditandai dengan penangguhan hukum lama lalu memberlakukan hukum baru.

Karakter paradoks kekuasaan ini juga tampak jelas ketika keadaan darurat kini telah menjadi hukum itu sendiri. Agamben merujuk pemikiran ini dari Walter Benjamin. Benjamin menulis, “Tradisi kaum tertindas mengajarkan pada kita bahwa status darurat yang kita jalani telah menjadi aturan itu sendiri.” Dalam penerapan status abnormalitas ini, keadaan darurat telah menjadi suatu aturan tetap. Ketika keadaan eksepsi menjadi suatu aturan, situasi pengecualian ini tidak lagi disebut sebagai keadaan eksternal dari suatu bahaya faktual melainkan dicampuradukkan dengan aturan yuridis itu sendiri. Penerapan keadaan darurat tidak lagi mengindahkan hukum yang berlaku ketika keadaan normal. Hukum dalam keadaan darurat menjadi dinormalisasi.

Dalam pandangan Benjamin, keadaan darurat bertujuan sebagai momentum revolusi ataupun kudeta kekuasaan. Ketika itu, Benjamin berbicara dalam konteks perlawanan terhadap fasisme. Schmitt mengkritik hal ini. Bagi Schmitt, keadaan eksepsi adalah alat kekuasaan berdaulat memperkokoh otoritasnya. Kekuasaan berdaulat terasa nyata ketika ia berhak memberlakukan keadaan eksepsi di mana validitas hukum dapat dibatalkan (Agamben, 2020).

Agamben melampaui kedua pemikir pendahulunya itu.  Ia menilai hukum keadaan abnormal yang dinormalisasi ini justru dapat terjadi dalam negara demokrasi. Agamben menulis, keadaan darurat adalah ambang batas antara demokrasi dan absolutisme (Agamben, 2005). Demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan hak-hak sipil justru menjadi pintu kekuasaan berdaulat menegakkan diri. Agamben mengatakan, “Dalam keadaan eksepsi itulah kekuasaan berdaulat didirikan” (Agamben, 2020). Bagi Agamben, kekuasaan berdaulat yang bekerja dalam situasi darurat itu adalah kekuasaan biopolitik. Agamben mengatakan dalam biopolitik “kita bisa melihat perluasan yang melampaui batas-batas keputusan atas hidup telanjang dalam keadaan eksepsi.” (Agamben, 2020). Politik telah bertransformasi menjadi biopolitik. Ketika kekuasaan biopolitik semakin merajalela, kendali kekuasaan terhadap kehidupan telanjang semakin meluas. Pada titik inilah, kehidupan telanjang warga negara rentan terpapar kekerasan. Mereka inilah homo sacer.

Homo Sacer

Homo Sacer adalah frasa Latin yang dapat diterjemahkan sebagai manusia kudus sekaligus manusia terkutuk (Lat: sacer-sacri = kudus, suci, terkutuk). Dalam konteks hukum Romawi kuno, homo sacer digunakan untuk menyebut orang-orang yang dapat dibunuh oleh siapapun, tetapi si pembunuh memperoleh impunitas. Sekalipun kudus dan dibunuh, pelenyapan homo sacer ini bukan dalam rangka persembahan korban. Ia bukan sosok yang dikorbankan dalam tujuan suci. Homo sacer tidak dapat dijadikan sebagai objek sacrificium atau pengorbanan dalam ritus pagan Romawi karena sejak semula kekudusannya telah dimiliki oleh para dewa, sehingga tidak perlu pengorbanan.

Homo sacer itu merujuk pada setiap pelaku kriminal, sementara hak atas perlindungan hukumnya dicabut. Mereka juga dapat dibunuh dengan bebas tetapi pembunuhan mereka bukan berarti sebuah pengorbanan atau persembahan yang bersifat suci. Mereka tereksklusi dari hukum ilahi (ius divinum) dan dari hukum duniawi (ius humanum). Istilah homo sacer sendiri berciri kontradiktif. Letak kontradiksinya ada pada ciri kekudusannya yang telah dimiliki para dewa, tetapi ia dengan mudah dieksklusi dari tatanan hukum oleh penguasa atau pembunuh yang memiliki impunitas dan juga tidak dikenai dosa sakrilegi. Homo Sacer adalah juga orang-orang yang terbuang, terkutuk, terlantar dan ditabukan.

Paradoks yang dimiliki term hukum Romawi ini digunakan Agamben sebagai figur hidup telanjang dalam dunia politik. Dengan kata lain, homo sacer adalah personifikasi dari kehidupan telanjang. Contoh yang diberikan Agamben tentang siapa homo sacer adalah orang Yahudi dalam kamp konsentrasi Nazi (Agamben, 2020). Agamben menganggap orang Yahudi adalah kasus biopolitik besar dalam dunia modern. Orang Yahudi inilah homo sacer yang boleh dibunuh, tetapi tidak dapat dikorbankan. Pemusnahan terhadap etnis Yahudi itu juga bukan suatu tindakan menghukum mati berdasarkan hukum ataupun suatu pengorbanan religius. Pembunuhan orang Yahudi dalam konteks Nazisme adalah aktuaslisasi keadaan “boleh untuk dibunuh”. Sebagaimana kata Hitler, orang Yahudi hanyalah seperti “kutu” atau dalam terminologi Agamben, kehidupan telanjang (Agamben, 2020).

Berada dalam hidup telanjang, eksistensi homo sacer menjadi bergantung pada kekuasaan berdaulat. Posisi homo sacer menjadi rentan karena telah dieksklusi dari tatanan politis. Homo Sacer akan bebas dibunuh siapapun dan rawan terkenan kekerasan. Hal ini menegaskan potensi kekuasaan berdaulat untuk meng-homosacer-kan seseorang. Agamben (2020) menulis, “Wilayah kekuasaan berdaulat adalah wilayah orang dibolehkan membunuh orang tanpa dianggap melakukan pidana pembunuhan dan itu bukan suatu pengorbanan suci.” Agamben menyebut koneksi logis antara kekuasaan berdaulat dan homo sacer sebagai figur politis hidup telanjang terjadi dalam relasi penelantaran (abandonment).

Penelantaran (abandonment/ban) adalah konsep yang digunakan Agamben untuk menjelaskan posisi homo sacer yang berada di dalam sekaligus di luar tatanan hukum, yang hidup-matinya bergantung pada kekuasaan berdaulat. Dalam buku Agamben (2020), Homo Sacer, ia menulis salah satu konklusi, “Relasi politik orisinal adalah penelantaran/pelarangan (abandonment/ban).”

Relasi politik kekuasaan berdaulat bagi Agamben telah menjadi kekuasaan biopolitik. Kekuasaan inilah yang mengeksploitasi hidup telanjang dan menelantarkan homo sacer. Lalu bagaimana kekuasaan berdaulat membangun relasi erat dengan penelantaran (abandonment) ini? Agamben menilai kekuasaan berdaulat yang memiliki potensi untuk memutuskan dan membuat larangan hukum ini bekerja melalui penetapan keadaan eksepsi atau keadaan darurat.

Keadaan Eksepsi Pandemi

Dalam situasi pandemi Covid-19, Indonesia memerlukan penanganan khusus berdasarkan status keadaan darurat nasional. Kepala BNPB kemudian segera mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB No. 9A tahun 2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Melanjuti hal tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Dalam penetapan ini Presiden sempat mewacanakan PSBB dengan keadaan darurat sipil, tetapi wacana ini menuai kritik dan penolakan dari masyarakat.

Penanganan Covid-19 oleh pemerintah telah dilaksanakan selama lebih dari satu tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, status darurat kesehatan Covid-19 ini memunculkan sejumlah kasus dan potensi pelanggaran HAM. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam situs resminya merilis daftar pelanggaran HAM selama pandemi Covid-19 (Januari-April 2020). Sejumlah pelanggaran HAM itu antara lain pelanggaran atas: hak standar kesehatan tertinggi (informasi Covid-19 yang minim, keterbatasan tenaga kesehatan dan sarpras kesehatan, ketiadaan prosedur tes covid, dst), hak atas informasi penanganan covid, hak atas kebebasan ekspresi (kriminalisasi atas pelanggar PSBB, peretasan media sosial kritikus kebijakan publik) serta hak untuk bebas dari diskriminasi dan stigmatisasi pasien Covid-19.

Potensi pelanggaran hak digital juga muncul dari aplikasi PeduliLindungi, sebuah aplikasi pelacakan kontak yang diciptakan Kominfo. Dalam penelitian periset University of Toronto, aplikasi PeduliLindungi versi 2.2.2. untuk Android banyak ditemukan akses izin yang berpotensi membahayakan data pengguna, seperti izin lokasi, izin kamera, serta izin storage yang memungkinkan pembacaan file-file pribadi pengguna. Dalam kebijakan aplikasi, tidak ditemukan rincian jelas cara pengumpulan, penggunaan dan penyimpanan data. Aplikasi buatan pemerintah Indonesia ini juga dianggap melanggar prinsip WHO. Organisasi kesehatan PBB ini bersama dengan organisasi HAM dan advokat privasi telah membuat pedoman etik bagi para pemerintah yang memanfaatkan aplikasi digital dalam merespon pandemi. Prinsip yang dilanggar ialah data minimizaton, atau pengambilan data sesedikit mungkin oleh aplikasi.

Giorgio Agamben mempunyai pandangan tersendiri mengenai penanganan Covid-19 ini. Dengan keras ia menilai pemberlakuan keadaan darurat selama pandemi ini mirip dengan situasi ketika Kanselir Jerman yang baru, Adolf Hitler pada tahun 1933 secara informal menghapus konstitusi Weimar lalu memberlakukan keadaan eksepsi selama 12 tahun. Jika dulu Nazi beroperasi dengan propaganda dan teror totaliter dari penguasa, kini keadaan darurat covid beroperasi dengan teror sanitasi dan agama kesehatan (Agamben, 2021). Agamben menyatakan bahwa pandemi virus corona memunculkan “tendensi mengadakan keadaan darurat sebagai paradigma”.  Ia menyebut pandemi Covid-19 hanya sekadar flu biasa dan ditangani secara berlebihan dan irasional (Agamben, 2021). Agamben berpendapat juga bahwa pandemi ini tidak lebih dari akal-akalan pemerintah untuk memasarkan teknologi terbaru oleh karena keharusan social distancing. Dampak dari penggunaan masif teknologi ialah marginalisasi mereka yang miskin.

Pandangan Agamben menuai banyak kritik. Salah satu kritik berasal dari jurnalis dan ilmuwan sosial Italia, Marco d’Eramo. Ia menyebut Agamben mengalami “coronavirus denialism” dan paranoia yang menyebabkan konspirasi. Penulis juga tidak sepenuhnya menerima pendapat Agamben mengenai penanganan pandemi. Sebab Agamben seperti melupakan fakta bahwa virus corona mewabah ke seluruh dunia dan menelan banyak korban jiwa, sementara vaksin masih diusahakan. Namun, penulis tetap mencoba melihat situasi penanganan Covid-19 dengan kacamata filsafat politik Agamben terutama dari buku Homo Sacer.

Dalam kerangka analisis Agamben, situasi darurat Covid-19 ini menjadi momen kekuasaan berdaulat mempolitisasi hidup warga negaranya. Serangkaian pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pandemi menunjukkan kelemahan komitmen pemerintah untuk menuntaskan Covid-19. Sebaliknya, pandemi Covid-19 menjadi dalih untuk memberangus hak asasi manusia, seperti membungkam kritik kebijakan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan peretasan WhatsApp aktivis Ravio Patra. Ravio adalah homo sacer itu sendiri.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang berpotensi terjadi pelanggaran hak digital seperti hak privasi dan keamanan data merupakan suatu kasus biopolitik. Kekuasaan berdaulat menggunakan aplikasi digital untuk melakukan tracing atas warganya. Potensi pelanggaran HAM ini dapat membahayakan hak-hak warga negara. Ketidakjelasan tujuan akses ijin fitur gawai pribadi pengguna juga rentan digunakan untuk keuntungan beberapa pihak tertentu, salah satunya pemerintah sebagai perancang aplikasi.

Situasi darurat Covid-19 memang kompleks. Sejak awal muncul banyak perdebatan soal prioritas penanganan: keselamatan-kesehatan atau ekonomi warga. Kompleksitas penanganan pandemi seharusnya tetap mendahulukan keselamatan masyarakat. Salus populi, suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Bila tidak, situasi darurat Covid-19 yang masih berlangsung ini membawa hidup warga negara pada keadaan hidup telanjang. Tesis Agamben relevan dalam hal ini yakni bahwa semua orang dalam darurat Covid-19 ini berpotensi menjadi homo sacer.

Daftar Pustaka

Agamben, Giorgio. Homo Sacer: Kekuasaan Tertinggi dan Kehidupan Telanjang (Judul Asli: Homo Sacer: Sovereign Power and Bare Life), Penterj. Stephanus Aswar, Yogyakarta: IRCiSoD, 2020.

Agamben, Giorgio. Where Are We Know: The Epidemics as Politics, Penterj. Valeria Dani, London: Eris, 2021.

Sudibyo, Agus. Demokrasi dan Kedaruratan: Memahami Filsafat Politik Giorgio Agamben, Tangerang Selatan: Marjin Kiri, 2019.

Berikan komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content