fbpx

Menegaskan Kembali Peran dan Ilusi Negara

Keterlibatan rakyat secara langsung dalam menentukan arah kebijakan sebagai bentuk demokrasi sejati adalah salah satu urgensi awal yang kita perlukan saat ini.
Drawing of Marx and Engels

Segala pertanyaan tentang negara, baik dalam sisi normatif ataupun fungsional, selalu menarik diperbincangkan. Negara sudah menjadi satu keniscayaan yang tak bisa dihindari keberadaannya – bahkan oleh kalangan yang ingin menghapuskan negara secara langsung atau melenyapkannya secara bertahap (baca: Anarkisme dan Marxisme). Selain itu, negara merupakan gejala sosial dan politik yang mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia.

Umumnya, komponen paling penting untuk memahami sebelum mengkritik negara adalah dengan mengetahui konsep-konsep tentang negara. Konsep negara adalah bahasan, gagasan, pikiran manusia dari fenomena atau gejala yang bersifat kenegaraan (Ismatullah, 2007). Namun, dalam pembahasan di bawah ini penulis tidak akan panjang lebar membahas terkait hal ini. Sebab sejauh yang dipahami, konsep-konsep negara tersebut hanya akan menjawab bayangan imajiner kita mengenai negara, namun tidak benar-benar relevan dengan pengalaman masyarakat masa kini. Oleh karena itu, konsep-konsep negara seperti yang dimiliki oleh bangsa Yunani Kuno sebagaimana disebut public goods, dan Machtstaat/Rechtsstaat pada periode awal modern tidak akan disinggung. Catatan ini hanya akan mencoba menjelaskan pendekatan marxisme dalam melihat negara dan kritik terhadap negara kelas versi ekonomi neoliberalisme yang saat ini menjadi ideologi dominan.

Kajian atas asal-usul negara seharusnya tidak bersifat ahistoris. Oleh karena itu, marxisme dan konsepsi materialisme dialektika historis berguna dalam menjabarkan permulaan negara. Selain itu, pandangan marxisme atas negara merupakan antitesis dari pandangan liberalisme yang menganggap bahwa negara hadir untuk melindungi kebebasan individu. Negara adalah kontrak sosial untuk perdamaian dengan melimpahkan kepentingan masing-masing individu ke dalam iklim persaingan yang pada akhirnya melanggengkan pertentangan kelas yang ada di dalam masyarakat.  Berkaitan dengan pembahasan ini Karl Marx, dalam buku Manifesto Partai Komunis (2009) mengungkapkan:

Masyarakat borjuis modern yang timbul dari runtuhan masyarakat feodal tidak menghilangkan pertentangan kelas. Ia hanya menciptakan kelas-kelas baru, syarat-syarat penindasan baru, bentuk-bentuk perjuangan baru sebagai ganti yang lampau.

Bagi  marxisme, sesuatu yang paling abadi di dunia ini sejatinya hanyalah perubahan hasil pertentangan-pertentangan dalam aspek material. Korelasi antara pertentangan dan posisi negara sangat berkaitan dalam hakikat negara kelas. Sebagaimana Marx (2009) menyatakan:

Sejarah dari semua masyarakat yang ada sekarang ini adalah sejarah perjuangan kelas. Orang merdeka dan budak, ningrat dan orang jelata, tuan bangsawan dan hamba, tukang ahli dan tukang pembantu, pendeknya penindas dan yang tertindas senantiasa ada dalam pertentangan satu dengan yang lain.

Vladimir Lenin yang juga sering disebut sosok yang mempraktikkan marxisme pasca Revolusi Bolshevik 1917 (2016) mengungkapkan:

Negara adalah produk dan manifestasi dari tak terdamaikannya antagonisme-antagonisme kelas. Negara timbul ketika, di mana dan untuk perpanjangan terjadinya antagonisme-antagonisme kelas secara objektif tidak dapat didamaikan. Dan sebaliknya, eksistensi negara membuktikan bahwa antagonisme-antagonisme kelas tak terdamaikan.

Peradaban umat manusia telah mengalami fase komunal primitif, perbudakan, feodalisme dan kapitalisme. Pada fase feodalisme hak atas kebebasan, kepemilikan dan hak atas hidup individu benar-benar telah dirampas oleh segelintir penguasa. Namun dengan perjuangan panjang kelas borjuasi saat itu, akhirnya hak tersebut berhasil didapatkan (meskipun tidak menyelesaikan pertentangan, namun meredam permasalah dengan memanipulasikannya secara legal dan konstitusional melalui negara, demokrasi, dan hukum). Tahap-tahap perkembangan negara sangat panjang. Jika dilihat dari apa yang ditemukan Friedrich Engels dalam bukunya The Origin Family, Private Property and State[1], perkembangan umat manusia, yang dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Savagery: Periode di mana perampasan produk oleh manusia dalam keadaan alamiahnya mendominasi; produk-produk seni manusia terutama merupakan instrumen yang membantu apropriasi ini.
  2. Barbarism: Periode di mana manusia belajar membiakkan hewan peliharaan dan mempraktikkan pertanian, dan memperoleh metode untuk meningkatkan pasokan produk alami melalui aktivitas manusia.
  3. Civilization: Periode di mana manusia mempelajari penerapan kerja yang lebih maju pada produk-produk alam, periode industri dan seni.

Ketiga hal tersebut didukung oleh sejarah perkembangan keluarga, tersebut the Consanguine family, the punaluan, hinggathe pairing and the monogamous. Pada masa keluarga monogami yang secara spesifik ada di fase tahap akhir barbarisme, keturunan sudah berganti pada garis laki-laki. Penggarapan tanah yang lebih sistematis di bawah kekuasaan garis bapak menandai aturan-aturan waris yang semakin ketat, termasuk di sini warisan para budak dan pelayan. Kerja bapak dan anak semakin ketat, tidak hanya menyebabkan individualisasi keluarga yang memang sudah menjadi monogami, namun juga mendorong klaim keutamaan anak-anak atas warisan hak milik. Seluruh permukaan bumi ini bisa dijadikan hak milik beberapa individu, dan kepala keluarga menjadi pusat akumulasi alamiah.

Perbedaan antara Morgan dan Marx-Engels secara mendasar terletak pada konsepsi aktivitas hidup atau kerja masyarakat manusia.  Morgan tidak sampai memandang realitas gerak hidup ini dalam sejarah masyarakat, dan tidak melihat secara tegas pembagian kerja. Karena itu ia hanya membatasi kajiannya pada hubungan hak milik dengan alat-alat produksi dan sumbernya dalam keluarga maupun masyarakat.

Tetapi setelah melacak asal mula kepemilikan pribadi, pada perkembangan selanjutnya hanya satu hal yang sangat diharapkan, yaitu suatu lembaga yang tidak hanya mengamankan jenis perolehan kekayaan yang baru dan menentang tradisi komunistis klan; tidak hanya menyucikan hak milik pribadi yang sebelumnya terlalu kecil nilainya, dan menyatakan penyucian ini sebagai tertinggi dari semua masyarakat manusia. Suatu lembaga dapat mengukuhkan setiap cara baru untuk mendapatkan hak milik dan dengan demikian menumpuk kekayaan dengan cepat. Suatu lembaga bersifat abadi, tidak hanya dalam memperdalam jurang masyarakat kelas, namun juga hak kelas pemilik untuk mengeksploitasi kelas bukan pemilik. Saat berbagai lembaga ini muncul, maka negara mulai berdiri.

Sejak awal, negara adalah instrumen kelas penguasa untuk memenuhi kepentingannya, terlepas dari pandangan bahwa negara juga bisa dikatakan sebagai arena persaingan ketika antagonisme kelas tidak terselesaikan. Hal yang lebih pasti adalah adanya persaingan yang juga tak sepenuhnya berimbang, sebab kelas berkuasa akan mengondisikan arena persaingan tersebut supaya ia tetap menjadi pihak yang menang. Dalam hal ini, tegas dikatakan Engels bahwa baginya negara adalah:

Produk masyarakat pada tahapan perkembangan tertentu (barbarisme dan beradab); ini adalah pengakuan bahwa masyarakat ini telah melibatkan dirinya dalam kontradiksi diri yang tak terpecahkan dan terpecah menjadi antagonisme yang tidak dapat didamaikan yang tidak berdaya untuk dibasmi. Tetapi agar antagonisme ini, kelas-kelas dengan kepentingan ekonomi yang bertentangan, tidak akan menghabiskan diri mereka sendiri dan masyarakat dalam perjuangan yang sia-sia, sebuah kekuatan, yang tampaknya berdiri di atas masyarakat, menjadi perlu untuk menengahi konflik dan menjaganya dalam batas-batas “ketertiban”; dan kekuatan ini, yang muncul dari masyarakat, tetapi menempatkan dirinya di atasnya dan semakin mengasingkan dirinya darinya, adalah negara.

Engels melanjutkan:

Ketika negara muncul dari kebutuhan untuk mengendalikan antagonisme kelas, tetapi juga muncul di tengah-tengah pertarungan antar kelas, biasanya negara adalah kelas yang paling berkuasa dan berkuasa secara ekonomi, yang dengan caranya menjadi juga kelas yang berkuasa secara politik. Kelas, dan memperoleh cara baru untuk menahan dan mengeksploitasi kelas yang tertindas.

Melalui kutipan ini dapat disimpulkan dengan sangat tegas, bahwa di lain sisi terlihat kontradiksi ide mengenai interpretasi atas negara tersebut yaitu antara negara sebagai organ untuk mendamaikan kelas-kelas dan negara sebagai organ kekuasaan atau organ penindasan dari satu kelas terhadap kelas yang lain[2] untuk mempertahankan posisi kemapanannya, paling tidak membutuhkan instrumen-instrumen yang digunakan. Dalam hal ini Engels dan Lenin mengatakan secara eksplisit dalam karya mereka, bahwa negara akan membuat dasar-dasar teritorial[3], kekuatan publik[4] dan hak untuk memungut pajak melalui peraturan-peraturan hukum[5]. Jauh setelah itu Louis Althusser menyebutnya dengan istilah aparatus ideologis dan aparatus represif negara. Dalam kondisi saat ini dominasi dan hegemoni sudah masuk sampai ke persoalan yang mendasar di setiap individu manusia.[6]

Refleksi: Di antara Titik Persimpangan

Pada pasca dan dari abad modern hingga perkembangannya sampai sekarang, segala kemudahan dalam proses pemenuhan dan ketersediaan kebutuhan, bahkan untuk cita-cita dan harapan mengenai apa yang diinginkan pun seolah-olah mendapatkan tambahan “imajinasi”, jika dibandingkan periode- periode sebelumnya. Dengan perkembangan pengetahuan teknologi dan pembangunan yang semakin cepat, manusia seperti semakin berlomba-lomba supaya segala sesuatu yang “ada” di dunia bisa diubah menjadi sebuah “harga” atau bahkan “surga”. Meskipun situasi tersebut banyak mendapat kritikan, khususnya kritik terhadap bahaya modernitas itu sendiri namun kemajuan tersebut tetap mengakibatkan kesenjangan, kerusakan alam dan eksploitasi manusia atas manusia lain. Di sisi lain tidak bisa menutup fakta juga, bahwa apa yang telah dan masih terjadi hingga saat ini adalah sebuah kemajuan atau penemuan paling berhasil sepanjang sejarah peradaban umat manusia.

Dalam sejarah perkembangan masyarakat, dunia telah mengalami fase perbudakan dan feodalisme. Bahwa ketika fase itu, hak atas kebebasan, atas kepemilikan dan atas hidup seseorang benar-benar dirampas oleh segelintir orang atau penguasa. Namun dengan perjuangan panjang kelas borjuasi saat itu, akhirnya hak tersebut berhasil didapatkan. Meski tidak berhasil menyelesaikan pertentangan, tetapi pertentangan tersebut dapat didamaikan secara legal dan institusional melalui dibentuknya negara, demokrasi dan hukum. Jika berbicara ke tingkat taraf hidup manusia yang semakin meningkat, kematian yang semakin menurun dan tingkat kemiskinan absolut yang semakin berhasil ditekan ke tingkat yang paling kecil dari setiap periode. Sepertinya kita harus mengucapkan terima kasih kepada fase ini, khususnya kepada mode of production kapitalisme[7]

Jika ditarik sedikit ke genealogi kapitalisme, mulanya ia memang telah menawarkan sebuah solusi dan harapan yang baik atas ketertindasan manusia pada fase feodalisme. Dengan prinsip invisible hand yang dibawanya, di mana semua umat manusia akan mendapatkan kesejahteraan yang merata jika semua orang berlomba-lomba untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri, maka secara tak langsung setiap individu akan mendapatkan kesejahteraan secara tak langsung dari kompetisi tersebut.

Kapitalisme, pada mulanya hanya terorientasi untuk kebebasan individu, khususnya mengenai kepemilikan. Tapi ternyata ujung-ujungnya malah saling bekerja sama dalam bentuk korporasi guna melancarkan proses monopoli, baik untuk persaingan antar kelompok maupun negara. Pada fase itulah kapitalisme sampai pada titik puncaknya, yaitu imperialisme. Dalam posisi inilah dunia kembali lagi ke lingkaran atau siklus yang sama, di mana dunia atau khususnya alat produksi dimiliki lagi kembali oleh beberapa gelintir orang yang menumpang atas nama negara.

reproduksi proletariat, di sisi lain memerlukan suatu kombinasi koersi dan apropriasi atas keterampilan-keterampilan, relasi-relasi sosial, pengetahuan-pengetahuan, kebiasaan berpikir, dan kepercayaan-kepercayaan sebelum kapitalis di pihak mereka yang dijadikan proletar. Struktur-struktur kekerabatan, tatanan kekeluargaan dan rumah tangga, relasi-relasi gender dan otoritas (termasuk relasi-relasi yang dibangun lewat agama dan institusi-institusinya) semuanya memiliki peran masing-masing (David Harvey, 2010).

Maka cita-cita kesejahteraan untuk semua hanya angan-angan lagi, sebab yang benar-benar terjadi hanyalah sebuah kesenjangan pendapatan yang mengakibatkan jurang kemiskinan semakin tajam dan tak terselesaikan. Sistem itu terbukti tidak mampu menutupi biaya-biaya yang ditimbulkannya; kesenjangan dalam negeri dan antar negeri yang semakin buruk; kemiskinan yang semakin marak, dan kondisi sosial yang mengalami kemunduran; dan tidak menumbuhkan demokrasi seperti yang dijanjikan (Rizky dan Majidi, 2008).

Puncak dari kapitalisme mewujud dalam imperialisme, disebut David Harvey sebagai imperialisme kapitalis (capitalist imperialism) yang mana merupakan perpaduan kontradiktif antara politik negara dan imperium (yaitu imperialisme dalam posisinya sebagai suatu proyek politik khusus dari pelaku-pelaku yang kekuasaannya didasarkan pada komando atas suatu teritorial dan pada kapasitas untuk memobilisasi sumber daya manusia dan alamnya untuk tujuan-tujuan politik, ekonomi, dan militer) di mana pemanfaatan kapital menjadi hal yang utama.

Imperialisme ini akan menjadi the shadow government bagi negara-negara yang lainnya, dengan salah satunya diwakilkan oleh lembaga-lembaga internasional seperti World Bank, International Monetary Fund, International Land Organization, World Trade Organization dan Group of Nation. Kiranya badan-badan tersebut yang akan membeli lebih banyak lagi lahan untuk sektor riil dan hunian properti, membeli atau mempengaruhi regulasi hukum di sebuah negara dan lain-lain. Atas dasar hal itu, segala infrastruktur dan superstruktur politik akan sesuai dengan basis ekonomi.

Pertentangan antara kelas pekerja dan pemodal sepertinya adalah satu hal yang tak pernah terselesaikan terkhusus dalam kapitalisme. Pekerja selalu merasa dirugikan dan menuduh pemodal selalu diuntungkan. Hal ini bermula dari prinsip nilai lebih dan motif mencari profit sebesar-besarnya demi akumulasi kapital tentunya pihak pemodal/industri/perusahaan untuk kemudian sebisa mungkin untuk memperkecil biaya produksi, termasuk mengenai upah buruh di dalamnya dibuat sangat kecil tak sebanding dengan yang dikerjakan dan keuntungan dari barang yang hasil pekerja produksi. Fenomena ini akhirnya menyebabkan krisis di berbagai belahan dunia dimana para pekerja sering melakukan gerakan-gerakan menuntut hak dan kesejahteraan, terkhusus yang selalu diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Mei sebagai hari buruh internasional.

Karena terlalu menghamba kepada investasi dan ilusi pasar bebas, menyebabkan framework development dibentuk untuk menekankan kuasa, pun harus mengabaikan kedaulatan/berdikarinya negara, lingkungan, dan aspek kemanusiaan terutama kelas pekerja secara khusus.

Manusia dan negara sedang di titik persimpangan orientasi pembangunan. Persimpangan itu terkait; di satu sisi penguatan peran negara untuk melindungi rakyat dengan segenap tumpah darahnya. Sisi lain, ada arus yang sangat kuat untuk menihilkan peran negara, yang telah menyerahkan begitu saja urusan negara dan rakyat pada kedaulatan pasar. Dalam situasi persimpangan ini, pilihan terbaik kita adalah “menguatkan peran rakyat untuk terus menguatkan peran negara”. Tanpa gerakan ini; kesejahteraan, keadilan sosial, dan solidaritas negara bangsa tidak bisa kita tegakkan. Alhasil, pengorganisasian elemen rakyat-elemen rakyat semakin relevan ke depan, bukan untuk melawan atau melemahkan peran negara (sebagaimana gerakan melawan rezim Orba), tapi untuk menguatkan peran negara untuk memurnikan dan menegakkan amanat konstitusi negara.

Oleh karena itu, tantangan kita ke depan adalah membuat iklim politik alternatif baru di luar kekosongan pilihan-pilihan yang tersedia, baik dalam bentuk partai politik ataupun organisasi civil society yang memihak kepada rakyat dan kuat. Di tengah arus percikan-percikan kebangkitan kesadaran dan gerakan, pembentukan atau persiapan mengakomodasi kebutuhan rakyat secara umum mutlak diperlukan. Singkatnya, keterlibatan rakyat secara langsung dalam menentukan arah kebijakan sebagai bentuk demokrasi sejati adalah salah satu urgensi awal yang kita perlukan saat ini.

Daftar Pustaka

Awalil Rizky, Nasytih Majidi, Neoliberalisme Mencengkeram Indonesia (Jakarta: E Publishing, 2008)

Deddy Ismatullah, Asep Sahid Gatara, Ilmu Negara (Bandung: Pustaka Setia, 2007)

David Harvey, Imperialisme Baru (Yogyakarta: Resist Book, 2010)

Friedrich Engels, The Origin of the family, Private Property, and State (Zurich: Forgotten Books, 1844)

Gerald Dumenil dan Duncan Doley, Analisa Marx atas Produksi Kapitalis (IndoProgress, 2015)

Hidayatullah, Materialisme Sejarah (Yogyakarta: Pura Pustaka, 2009)

Karl Marx dan F. Engels, Manifesto Partai Komunis (Econarch Institute, 2009)

John Madeley, Big Business Poor People (Jakarta: Gramedia, 2013)

Makmur Eliat dkk., Tanggung Jawab Negara (Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung, 2016)

Saul Newman, Perang Melawan Negara (Jurnal Bodat, 2019)

V.I Lenin, Negara dan Revolusi (Yogyakarta: Resist Book, 2016)


[1] Karya Engels ini berawal saat ia secara tak sengaja menemukan catatan-catatan Marx (Marx’s Precis) terhadap Ancient Society karyaLewis Henry Morgan. Hasil-hasil penelitian Morgan yang dijelaskan dalam kesimpulan-kesimpulan sendiri – dalam batas tertentu – bisa dikatakan sebagai penelitian materialistis tentang sejarah dan dengan demikian mempunyai signifikansi yang besar. Selain itu, Engels juga menggunakan berbagai data yang dikumpulkan dari kajiannya sendiri tentang sejarah Yunani, Romawi, Irlandia dan Jerman Kuno.

[2] Untuk yang kategori pertama, oleh Lenin dalam buku Negara dan Revolusi; mereka disebut ideologi borjuis dan teristimewa borjuis kecil juga para profesor philistine

[3] Pembagian teritorial ini diambil sebagai titik awal dan sistem yang diperkenalkan di mana warga negara menjalankan hak dan kewajiban publik di mana mereka tinggal.

[4] Badan khusus orang-orang bersenjata yang memiliki penjara, dll., di bawah komandonya. Menurut Lenin, dalam Buku Negara dan Revolusi hal 12

[5] UU tentang kesucian dan kekebalan pejabat, selebihnya lihat di karya Friedrich Engels, The Origin of the family, Private Property, and State pada bab barbarism and civilization

[6] Desire atau Hasrat

[7] Kapitalisme adalah sebuah masyarakat berkelas di mana institusi kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi dan kerja upahan bebas adalah cara melalui mana para kapitalis mengambil nilai-surplus yang diciptakan oleh pekerja yang memproduksi komoditi (atau jasa), yang menerima upah. Lihat Gerald Dumenil dan Duncan Doley, Analisa Marx atas Produksi Kapitalis (IndoProgress, 2015) hal, 12

Adrian Mubarok

Adrian Farhan Mubarok adalah seorang mahasiswa hukum tata negara di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Berikan komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content