Filsafat bukan sebuah ilmu yang dipelajari pada program studi tertentu. Penamaan program studi filsafat barangkali bertujuan untuk beberapa manusia yang memiliki kecerdasan eksistensial, dan bukan untuk melakukan partikularisasi terhadap filsafat itu sendiri. Selamanya filsafat sebagaimana ilmu lainnya, bersifat universal. Barangkali tidak berlebihan jika dalam konteks sejarah, filsafat disebut induk pengetahuan, karena sebagaimana dikatakan oleh Mishbah Yazdi dan Jujun Suriasumantri, filsafat merupakan ilmu yang melahirkan ilmu-ilmu lainnya.
Kajian filsafat amat bergantung pada epistemologi. Bahkan menurut Mishbah Yazdi, prinsip filsafat adalah epistemologi. Sedangkan epistemologi itu sendiri tidak bergantung pada apa pun, sebab epistemologi, yang di dalamnya berisi pembahasan pengetahuan sebagai subjeknya, amat sangat jelas. Usaha menjelaskan apa itu pengetahuan malah akan mengaburkan makna pengetahuan itu sendiri. Beberapa orang menyebut bahwa pengetahuan adalah sesuatu yang hadir di dalam benak manusia. Definisi ini pun terbatas pada pengetahuan kehasilan, di mana objeknya berada di luar manusia, sedangkan dalam literatur filsafat Islam, ada jenis pengetahuan yang disebut sebagai pengetahuan kehadiran, di mana objek pengetahuannya sudah hadir di dalam diri manusia itu sendiri.
Epistemologi merupakan gerbang pembuka kajian filsafat. Mishbah Yazdi menempatkan kajian epistemologi sebagai kajian awal dalam memahami filsafat itu sendiri. Filsafat yang dimaksud dalam konteks ini adalah metafisika atau ontologi yang subjeknya adalah ada sebagaimana ada. Untuk menjawab masalah itu, diperlukan seperangkat argumentasi rasional, untuk memastikan bahwa argumentasi rasional itu benar, maka diperlukan seperangkat pembahasan untuk menguji dan mengkaji instrumen rasional yang bisa menghantarkan manusia kepada argumentasi rasional tersebut, yaitu akal. Selagi manusia belum bisa memastikan bahwa akalnya mampu untuk mengetahui sesuatu, maka manusia belum bisa menyelesaikan permasalahan yang berkaitan ada sebagaimana ada.
Kajian mengenai akal dalam epistemologi terus dilakukan oleh para pengkaji filsafat di era modern. Dalam konteks sejarah, kajian mengenai akal ini menyembul dalam dinamikanya ketika dipertentangkan dengan wahyu. Dinamika ini berkepanjangan sampai kepada pertentangan filsafat dan agama. Pertentangan ini sebetulnya lebih bercorak epistemologis, yakni pertentangan akal dan wahyu — yakni pertanyaan tentang instrumen mana yang lebih absah dalam menghasilkan pengetahuan yang benar. Pertentangan semacam ini tidak terselesaikan begitu saja oleh tradisi Barat maupun Islam, dan justru menjadi latar bagi kemunculan gagasan-gagasan pembaruan.
Dalam sejarah intelektual Islam di Indonesia, salah satu respons paling berpengaruh terhadap dinamika tersebut datang pada era 1970-an, dengan hadirnya seorang intelektual progresif yang dikenal sebagai lokomotif pembaruan Islam saat era mudanya dan yang era tuanya dikenal sebagai sang guru bangsa, yaitu Nurcholish Madjid. Tema sekularisasi mencuat di Indonesia era 70an sampai akhirnya dinyatakan haram oleh MUI pada tahun 2005 — sebuah keputusan yang didasarkan pada pembacaan sekularisasi sebagai padanan sekularisme. Banyak yang menduga bahwa kebanyakan orang salah memahami maksud dari sekularisasi Nurcholish, dan malah membaca sekularisasi sebagai sebuah prinsip yang tidak lepas dari sekularisme.
Gagasan sekularisasi ini, oleh Aksin Wijaya dibaca sebagai epistemologi dengan corak yang baru dalam Islam. Namun sebelum membaca sekularisasi sebagai corak epistemologi baru, diperlukan secukupnya pengertian mengenai sekularisasi itu sendiri. Secara bahasa, sekularisasi berasal dari kata sekuler, yang dalam bahasa lain disebut saeculum yang berarti ruang dan waktu yang menunjukkan kekinian dan kedisinian. Pengertian secara etimologis itu mengandung makna duniawi dan inderawi. Kata sekularisasi ini memiliki dua konteks, pertama pada konteks teologis-filosofis yang kemudian terikat dengan kata sekularisme, yakni paham keduniaan, dan penolakan terhadap hal-hal ukhrawi atau hal-hal yang berdimensi eskatologis. Kedua, pada konteks sosiologis, disinilah kata sekularisasi tidak terikat dengan kata sekularisme, dalam konteks ini sekularisasi dimaksudkan sebagai desakralisasi atau pembebasan dari sesuatu yang dianggap sakral padahal profan.
Kemudian, menurut Aksin, dengan membaca pemikiran Nurcholish, sekularisasi dimaknai sebagai pembedaan aspek wahyuni atau transendental dan duniawi atau temporal. Bagi Aksin, pengetahuan dalam konteks epistemologi dapat dibedakan menjadi dua, yakni yang objeknya bersifat metafisika murni dan yang objeknya fisika murni. Sekularisasi Nurcholish dimaksudkan untuk membedakan kedua aspek tersebut untuk kemudian dipergunakan instrumen yang dimiliki oleh manusia untuk mengetahui objek pengetahuan tertentu. Aspek fisika murni — dalam pengertian yang mencakup dimensi empiris dan horizontal kehidupan manusia, seperti moral sosial, politik, dan tata kelola alam — adalah wilayah akal, manusia memiliki kelonggaran untuk menyelidiki aspek tersebut. Adapun aspek metafisika murni, akal tidak mampu, sebab keterbatasannya pada simbol dan kategori-kategori tertentu, sehingga diperlukan sesuatu yang lebih tinggi namun tidak bertentangan dengan akal, sesuatu itu adalah wahyu, yaitu pengajaran yang langsung diberikan oleh Tuhan kepada Nabi dan Rasul.
Akal dan wahyu dalam konteks epistemologi sekularisasi ini merupakan kebaruan yang ditampilkan oleh Nurcholish. Keduanya tidak dipertentangkan, melainkan didudukkan masing-masing pada objek pengetahuan tertentu. Apabila tugas epistemologi itu adalah mengetahui jenis-jenis pengetahuan, mengetahui cara memperoleh pengetahuan tersebut, dan juga memberikan verifikasi kebenaran atas pelbagai pengetahuan tersebut, maka dalam konteks epistemologi sekularisasi ini, kita menemukan duduk instrumen pengetahuan manusia yang berjalan pada garisnya masing-masing. Implikasi dari kerangka ini tidak berhenti pada tataran teoritis semata, melainkan memiliki konsekuensi praktis yang langsung terasa dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan pembedaan dan pendudukan masing-masing kategori objek pengetahuan, manusia bukan hanya akan terbebas dari doktrin agama yang mengakibatkan ketergantungan dogmatis, melainkan juga memperoleh pengetahuan intersubjektif yang mampu dipergunakan untuk perbaikan pola pikir dan akhirnya dapat menjadi sebuah modal utama bagi majunya sebuah masyarakat. Dalam konteks Indonesia, kita temukan banyak sekali orang yang mereduksi persoalan-persoalan duniawi ke dalam penjelasan keagamaan semata, maka epistemologi sekularisasi ini bisa menjadi tawaran epistemologi yang bergerak bukan hanya pada bidang yang bersifat teoritis, melainkan juga praktis.
Kegunaannya dalam praktik bermasyarakat, epistemologi sekularisasi ini mendorong para pengambil kebijakan — baik di tingkat pemerintahan maupun sipil — untuk membaca persoalan-persoalan duniawi secara objektif dan bertanggung jawab. Bencana alam seperti banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera dan Tapanuli Tengah, misalnya, tidak seharusnya direduksi semata-mata sebagai takdir Tuhan tanpa mengkaji faktor-faktor kebijakan lingkungan yang turut berkontribusi. Masalah hutan, adalah aspek fisika murni, yang di dalamnya manusia boleh menyelidiki sebab-sebabnya yang juga pastinya bersifat fisika. Dengan demikian, tawaran epistemologi sekularisasi ini barangkali bersifat mendesak untuk dipahami oleh intelektual dan politikus di Indonesia.
Muhammad Rifki Ramdhani
Mahasiswa Pascasarjana Filsafat Islam di Sekolah Tinggi Filsafat Islam Sadra Jakarta. Penulis buku Humanisme ZIS Chapter I: Risalah 700 Umat Terberdayakan, Humanisme ZIS Chapter II: Risalah Raga dan Rasa, dan Kupinang Kau dengan Filsafat.











Berikan komentar