9–14 minutes

Genealogi Ketubuhan: Membaca Kontradiksi antara Kuasa Norma dan Kuasa Hasrat

Pembacaan atas diri oleh subjek dapat dimulai dengan tidak menghakimi hasrat, namun mengolahnya menjadi bentuk kesadaran yang estetis karena kompleksitas sejarah ketubuhan ini berasal dari mesin kuasa yang sama.

Rizki Muhammad Iqbal - Patung Apollo del Belvedere

Tubuh manusia menyimpan kompleksitas sejarah yang tidak pernah benar-benar sejalan. Di satu sisi, ia adalah proyek kuasa yang dibentuk, diawasi, dan dinormalisasi oleh moral, agama, dan hukum. Di sisi lain, tubuh juga merupakan sumber hasrat yang menolak diatur oleh tatanan. Di antara itu, individu hidup dalam ketegangan dengan keinginan untuk menjadi rasional dan bermoral sesuai tatanan nilai eksternal sekaligus digerakkan oleh hasrat yang berdampingan dengan moral itu sendiri.

Kontradiksi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, seperti yang dapat dilihat dari beberapa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang yang dinilai mempunyai standar moral yang kuat, misalnya pemuka agama seperti pimpinan pondok pesantren ataupun Imam Katolik. Data mengenai laporan pelecehan seksual yang diterbitkan oleh tim peneliti Jay College pada 2004 menyebutkan bahwa sebanyak 4.392 Imam Katolik, atau 4% dari keseluruhan Imam di Gereja Katolik Amerika melakukan pelecehan terhadap sejumlah korban. Akumulasi korban pelecehan yang dilakukan oleh petinggi gereja ini mencapai 10.667 anak—di mana korban terbanyaknya adalah anak laki-laki (Terry, 2011).

Selain itu, di Indonesia sendiri telah banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren. Hal ini melibatkan metode relasi kuasa yang paling umum, di mana pemimpin pondok menggunakan posisinya untuk merealisasikan hasrat seksualnya kepada para muridnya. Contohnya adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik sekaligus pengurus pondok pesantren di Sumenep, Jawa Timur. Aksi yang dilakukan oleh pimpinan pondok itu sudah berlangsung sepanjang 2016 hingga 2024. Hanya saja, korban baru berani melapor ketika beberapa dari mereka sudah lulus dari pesantren tersebut (BBC News Indonesia, 2025).

Kekerasan seksual ini tidak hanya di lingkungan keagamaan saja, melainkan banyak di tempat lain, termasuk dunia pendidikan. Berdasarkan data dari tabloid Pers Profesi UNM Edisi 258 Juni tahun MMXXII 2022, terdapat berbagai variasi kekerasan seksual yang dilakukan, misalnya senior mahasiswa yang melecehkan juniornya, mahasiswa yang dilecehkan dosen pembimbingnya, satpam yang merekam seorang mahasiswa di toilet, hingga  ajakan VCS dari mahasiswa senior lembaga kemahasiswaan kepada mahasiswa baru (Syahreni dkk, 2022). Penelitian tersebut juga menemukan bahwa dorongan dalam diri individu seperti nafsu, cara berpikir, hingga intensitas interaksi dan relasi kuasa menjadi penyebab dari kekerasan seksual di kalangan lembaga aktivis kemahasiswaan, khususnya di Universitas Negeri Makassar.

Dari berbagai hal, kekerasan seksual dilatarbelakangi oleh—salah satunya—fantasi seksual yang tidak dapat dikontrol sehingga menimbulkan perilaku yang “menyimpang”. Bentuk fantasi juga beragam, seperti nekrofilia (bercinta dengan mayat), sadomasokis (kenikmatan seksual yang didapatkan ketika disakiti atau menyakiti), fantasi submisi (kenikmatan yang didapatkan ketika menguasai atau dikuasai orang lain), hingga fantasi tabuhan sosial (kenikmatan yang didapatkan melalui perselingkuhan ataupun seks yang dilakukan beramai-ramai). Sejatinya, fantasi seksual ini terbilang aman dan tidak berbahaya jika tetap berada pada koridor pikiran—tidak ada gangguan kontrol impuls, gangguan kepribadian, atau parafilia tertentu (Kompas, 2025).

Meski begitu, seorang penulis buku Psikologi Seksual (2021), Wahyu Rahardjo, mengungkapkan bahwa fantasi belum bisa diterima oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan fantasi dianggap sebagai sumber utama penyimpangan seksual oleh pelaku—padahal lebih dari 90 persen orang dewasa pernah memiliki fantasi seksual (Kompas, 2025). Hal ini menunjukkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan dunia seksual—dalam hal ini fantasi seks—ditolak sekaligus diinginkan oleh manusia.

Bahkan fantasi seksual yang tercermin melalui pornografi menunjukkan adanya paradoks dalam diri manusia. Seringkali konsumsi pornografi tidak sejalan dengan nilai-nilai dalam diri, khususnya nilai moral. Hal ini dijelaskan dalam banyak penelitian, bahwa daerah dengan tingkat religiusitas tinggi justru memiliki tingkat pencarian pornografi yang lebih besar (Grubbs & Perry, 2018). Hal ini menandakan adanya paradoks antara nilai moral atau iman dengan perilaku yang terdorong oleh hasrat. Dengan kata lain, orang religius cukup sering mengonsumsi pornografi meskipun mereka menolaknya secara moral.

Berkaitan dengan hal ini, dapat dikatakan bahwa banyaknya genre dalam pornografi mencerminkan beragamnya fantasi manusia. Linda Williams, seorang teoritikus studi pornografi dari Amerika, menyatakan bahwa genre dalam pornografi dapat dilihat sebagai hasil manifestasi dari fantasi manusia yang dipengaruhi sekaligus memengaruhi terbentuknya fantasi-fantasi yang baru. Genre dalam pornografi memiliki tujuan “menyatukan jarak” antara representasi dan penonton melalui efek mimesis—dalam artian bahwa ia bukan hanya representasi pasif, namun media yang berupaya menghadirkan pengalaman fantasi (Young, 2024).

Terdapat pergulatan di dalam diri seseorang di mana nilai-nilai yang menjadi prinsip ideal dalam diri yang sadar bertentangan dengan hasrat yang terwujud dalam bentuk fantasi. Pertentangan antara keyakinan, nilai moral, atau norma-norma yang diyakini seseorang dengan perilaku, fantasi, atau dorongan seksual yang dilakukannya itu disebut sebagai moral incongruence (Grubbs & Perry, 2018). Lalu bagaimana tubuh menjadi arena benturan antara kuasa norma (nilai moral, agama, ide kesopanan) dan kuasa hasrat (dorongan erotik, fantasi, emosi bawah sadar)?

Sejarah Ketubuhan

Dalam tulisan ini, saya membatasi aspek pembahasan mengenai tubuh yang dipandang sebagai dua sisi koin mata uang yang berbeda. Meskipun ketubuhan sifatnya kompleks, namun penulisan ini terbatas pada genealogis ketubuhan dalam upaya pembacaan atas moral incongruence, yakni konflik batin akibat adanya pertentangan antara “kedirian yang sadar” dan “kedirian yang terhasrati”. Dalam konteks nyata, sebagian besar orang tahu batasan atau apa yang dianggap sebagai “benar”, namun menginginkan sesuatu yang “terlarang” (Yulius, 2019).

Sederhananya, hasrat akan menguat ketika terdapat larangan-larangan tertentu yang justru memproduksi bentuk fantasi yang, jika seseorang mengaktualisasikan fantasi tersebut, maka dia akan dikucilkan dalam sistem sosial, hukum, ataupun agama. Seperti halnya seorang intelektual publik dengan nilai-nilai prinsipil mengenai keadilan sosial, kesetaraan gender, anti subordinasi, atau bahkan anti kekerasan di satu sisi, namun mempunyai hasrat mendalam berupa fantasi seksual terhadap bentuk penundukkan, kekerasan, atau mungkin juga seks yang sarat akan relasi kuasa patriarkal seperti hubungan antara majikan-pembantu; dosen-mahasiswi; bos-karyawan; dan sebagainya, di sisi lain. Alhasil, sebagai bentuk pemenuhan hasrat seksualnya, dia bisa saja menyalurkan melalui pornografi yang menyediakan genre yang sesuai dengan preferensi fantasinya tersebut. Atau bahkan jika orang tersebut mempunyai gangguan kontrol impuls, parafilia, dan semacamnya, dia akan memaksa dan melanggar otoritas tubuh orang lain untuk melayani fantasinya itu.

Namun ini hanyalah salah satu contoh saja karena ada banyak sekali jenis fantasi seks yang bertentangan dengan nilai moral di dalam diri seseorang. Hasrat, dalam wacana psikoanalisis dominan abad 19, banyak berargumen bahwa hasrat yang direpresi oleh kuasa, atau bahkan mendorong pembebasan hasrat dari jerat kekuasaan. Misalnya hipotesis Freud yang menyatakan bahwa peradaban adalah hasil dari pengekangan libido atau dorongan seksual yang agresif agar tatanan sosial dapat berdiri (Freud, 2019). Kemudian Herbert Marcus berargumen bahwa perlu adanya pembebasan eros (hasrat) dari represi rasional instrumental untuk mencapai suatu kebebasan sosial (Marcuse, 1956).

Perbincangan mengenai hasrat ini muncul dari satu argumen utama, bahwa kekuasaan akan selalu menindas melalui represivitas, dan hasrat selalu menunggu untuk dibebaskan. Dengan kata lain, argumen ini menunjukkan bahwa masyarakat menindas seksualitas, kemudian jalan pembebasan hasrat menjadi satu cara untuk membebaskan diri dari kekuasaan. Selama berabad-abad, sistem pengetahuan—agama, hukum, sains, moral—membentuk rezim kebenaran, yaitu kumpulan aturan yang menentukan apa yang dianggap benar, normal, atau baik. Dalam mekanisme ini, individu belajar untuk menilai dirinya sendiri, mengawasi pikirannya, dan memproduksi “kedirian yang sadar”. Dengan kata lain, kuasa nilai atau norma dalam kedirian yang sadar muncul karena internalisasi wacana atau sistem pengetahuan yang diperoleh melalui pengalaman historis dari waktu ke waktu sehingga memunculkan “rezim kebenaran”  dalam diri yang dijadikan sebagai prinsip atau nilai ideal yang dijaga.

Foucault menyebutnya sebagai technologies of the self, di mana individu menginternalisasi kuasa hingga menjadi pengatur bagi dirinya sendiri (Foucault, 1990). Hal ini menjadi jelas bahwa kedirian yang sadar adalah rezim kebenaran ideal yang muncul sebagai produk kuasa-pengetahuan yang bekerja melalui wacana sosial, pendidikan, dan praktik sosial. Namun kontradiksi dalam diri yang menyebabkan terjadinya moral incongruence bukan semata-mata karena adanya represi dari bentuk kekuasaan terhadap hasrat. Selama ini kita sering keliru dalam memahami bahwa hasrat hanya akan muncul jika terdapat larangan-larangan yang merepresi hasrat itu sendiri.

Kuasa hasrat, atau saya akan menyebutnya sebagai “kedirian yang terhasrati”, adalah efek yang berbeda dari kuasa norma (kedirian yang sadar), namun tetap berasal dari mesin kuasa yang sama—keduanya bukanlah kekuatan yang saling meniadakan. Jika kuasa norma berfungsi melalui penataan, klasifikasi, ataupun moralitas yang membentuk “rezim kebenaran subjektif atau diri ideal” yang patuh pada nilai, kuasa hasrat justru muncul melalui celah, fantasi, penyimpangan, dan negosiasi internal terhadap nilai itu sendiri. Di sini jelas bahwa kedirian yang terhasrati bukan berasal dari larangan normatif yang merepresinya, namun diproduksi oleh logika kuasa yang sama karena setiap penataan selalu menciptakan potensi deviasi.

Terdapat paradoksal ketubuhan di sini. Ketika seksualitas semakin diatur, maka kita akan semakin membicarakannya, mengakui eksistensinya, bahkan mengimajinasikannya. Jadi kedirian yang terhasrati dalam diri seseorang yang bertentangan dengan “rezim kebenaran atau nilai ideal” yang dijaga bukanlah sebuah anomali, melainkan ekspresi dari bagaimana kekuasaan itu bekerja (Foucault, 1997). Kekuasaan yang tersebar dan produktif di sini memproduksi paradoksal ketubuhan berupa subjek yang normatif dan subjek yang terhasrati.

Tubuh, Fantasi, dan Moralitas

Tubuh, dalam subjektivitas historisnya, terbentuk di dalam ketegangan antara dua rezim yang sama-sama membentuk sekaligus dibentuk kekuasaan pengetahuan. Sistem pengetahuan yang terbentuk dari sekumpulan wacana ini menjadi rezim kuasa yang menghadirkan paradoksal ketubuhan. Segala mekanisme pengawasan, prosedur, seluruh rangkaian teknik pengendalian, pengontrolan perilaku, sikap, cara bertindak, posisi, maupun kemampuan esensial ini adalah bentuk pendisiplinan tubuh—tentunya esensi semua pendisiplinan ini tidaklah negatif (Carrete, 2011).

Di sini hasrat yang terimplementasikan dalam bentuk fantasi seringkali ditolak dan berusaha disingkirkan oleh individu. Padahal hasrat, atau kedirian yang terhasrati, tidak akan menghilang semata-mata karena penolakan dan penyingkiran dari kedirian yang sadar. Hal ini dikarenakan keduanya merupakan produk dari kekuasaan yang bekerja di dalam tubuh. Cara-cara kekuasaan dalam mendisiplinkan, melarang, atau memberi bentuk, menghasilkan kedirian yang sadar melalui ketetapan “rezim kebenaran” dalam diri sekaligus membangkitkan keinginan untuk melanggar ketetapan tersebut.

Kontradiksi ini bukanlah penyakit moral atau penyimpangan, melainkan efek dari disposisi seksualitas jaringan diskursif dan institusional yang menstrukturkan “bagaimana kita merasa” dan “berbicara tentang” seksualitas. Dalam hal ini, kontradiksi ketubuhan merupakan sebuah keniscayaan dari kondisi dasar subjek. Deleuze dan Guattari dalam bukunya menegaskan bahwa hasrat bukanlah suatu kekurangan seperti konsep lack yang dikemukakan oleh Jacques Lacan, melainkan energi produktif yang menuntut adanya penyaluran (Deleuze & Guattari, 1983).

Tentunya hal ini berbeda dengan penolakan terhadap hasrat itu sendiri, atau pembebasan hasrat dari bentuk-bentuk kekuasaan—karena kekuasaan itu selalu produktif dan imanen dalam diri kita (Foucault, 1990). Maka jalan keluarnya bukan dengan menghapus hasrat, tapi membentuk relasi baru terhadap hasrat itu. Misalnya, seseorang dengan kedirian yang sadar memiliki prinsip-prinsip mengenai keadilan sosial, kesetaraan gender, dan perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas, namun dia justru memiliki preferensi seksual dengan memfantasikan aktivitas seksual berupa penundukkan, atau bahkan BDSM yang melibatkan kekerasan untuk memperoleh kenikmatan. Salah satu hal yang dapat menjadi cara bagi orang itu untuk memahami hasratnya bukan dengan menekan atau menghilangkan fantasi tersebut, namun berusaha mengetahui bagaimana fantasi itu bekerja, berasal dari mana, dan bagaimana ia memanggil posisi subjek tertentu dalam diri.

Hal ini dapat dikatakan sebagai kesadaran genealogis yang menelusuri asal-usul historis dari nilai dan hasrat. Di sini subjek tidak menolak hasrat, tapi memahami bagaimana ia “menubuh” melalui aktivisme, pendidikan, maupun moral yang dihidupi—inilah kesadaran estetis. Dimensi praktisnya, pengolahan kesadaran secara estetis ini berarti mengatur kembali bentuk relasi dengan kuasa dan hasrat yang melingkupi diri, seperti relasi terhadap hasrat dengan memahami mekanisme kemunculannya dan menyalurkannya secara simbolik, kreatif, dan reflektif; relasi terhadap nilai dengan mempertanyakan dan menafsirkan kembali nilai-nilai eksternal yang terinternalisasi; maupun relasi terhadap diri dengan menjadikannya sebagai medan eksperimentasi etis—di mana pilihan, kesadaran, dan ekspresi diri menjadi bagian dari proses penciptaan “diri yang selalu menjadi”.

Mungkin hal ini belum menjawab bagaimana upaya kita dalam mencari jalan keluar atas fenomena di mana seseorang dengan nilai moral yang kuat justru merasakan atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai ideal pada “rezim kebenaran” dalam diri. Dalam kerangka ini, kita tidak akan melakukan penilaian moral karena hasrat yang dinilai “menyimpang” adalah efek dari kuasa yang sama yang membentuk moralitas. Dalam hal ini, manusia yang senantiasa menjadi selalu hidup dari sejarahnya yang unik dan subjektif. Individu perlu terlibat secara penuh dalam paradoksal ketubuhan dengan mencapainya melalui kesadaran genealogis. Pembacaan atas diri oleh subjek dapat dimulai dengan tidak menghakimi hasrat, namun mengolahnya menjadi bentuk kesadaran yang estetis karena kompleksitas sejarah ketubuhan ini berasal dari mesin kuasa yang sama.

Referensi

BBC News Indonesia. (2025, 16 Juni). Belasan santri diduga jadi korban kekerasan seksual pimpinan pesantren di Sumenep – Doktrin agama membuat korban tak berdaya. Diakses pada 15 Oktober 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c93y3x2l3qeo

Carette, J. R. (Ed.). (2011). Agama, Seksualitas, Kebudayaan: Esai, Kuliah, dan Wawancara Terpilih Michel Foucault. Yogyakarta: Jalasutra

Deleuze, G., & Guattari, F. (1983). Anti-Oedipus: Capitalism and Schizophrenia (R. Hurley, M. Seem, & H.R. Lane, Penerjemah). University of Minnesota Press

Foucault, Michel. (1990). The Use of Pleasure: Volume 2 of the History of Sexuality. New York: Vintage Books

Foucault, Michel. (1995). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Vintage Books

Foucault, Michel. (1997). Seks dan Kekuasaan: Sejarah Seksualitas. (R.S. Hidayat, Penerjemah). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Freud, Sigmund. (2020). Civilizations and Its Discontents: Peradaban dan Kekecewaan-Kekecewaan. (April Danarto, Penerjemah). Sleman: Immortal Publishing

Grubbs, J. B., & Perry, S. L. (2018). Moral Incongruence and Pornography Use: A Critical Review and Integration. The Journal of Sex Research, 56(1), 29–37. https://doi.org/10.1080/00224499.2018.1427204

Marcus, Herbert. (1956). Eros and Civilization: A Philosophical Inquiry into Freud. Boston: The Beacon Press

Syahreni, I. I., Idrus, I. I., & Awaru, A. O. T. (2022). Kekerasan Seksual di Kalangan Aktivis Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar. Jurnal Predestination, 3(1). 21-28. https://ojs.unm.ac.id/predestination/article/view/36194/16919

Terry, K. J. (2011). The causes and context of sexual abuse of minors by Catholic Priests in the United States, 1950- 2010: A report presented to the United States conference of Catholic Bishops by the John Jay College research team. United States Conference of Catholic Bishops.

Wahyudi, M Zaid. (2025, 17 April). Memiliki Fantasi Seksual Itu Wajar, tetapi…. Diakses pada 15 Oktober 2025, dari https://www.kompas.id/artikel/memiliki-fantasi-seksual-itu-wajar-tetapi

Yulius, Hendri. (2019). C*BUL. Tangerang: Marjin Kiri

Young, Damon Ross. (2024). The Fantasy of Pornography. Porn Studies, 11(2), 125-130. https://doi.org/10.1080/23268743.2024.2350248

Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal

Mahasiswa Sosiologi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Comments

Berikan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga