Kejahatan tetaplah kejahatan, dan keadilan harus tetap ditegakkan bukan dengan menanggalkan kemanusiaan, tetapi dengan menempatkan kemanusiaan secara proporsional dan
Dengan seseorang dapat mematuhi suatu imperatif kategoris, Kant memperlihatkan bahwa kehendak orang tersebut mesti bebas dalam pengertian transendental yang