3–5 minutes

Jika Bencana Alam Terjadi di Masa Bung Karno

Pada masa Bung Karno, banjir besar melanda wilayah Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara, dan daerah-daerah lainnya pada tahun 1960–1961. Situasi ini dinilai bukan sebagai banjir biasa, melainkan sebagai bencana nasional.

Soekarno

Indonesia sejak dahulu kala kerap dilanda bencana alam. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar, seperti letusan Gunung Krakatau pada abad ke-19, pandemi flu Spanyol pada dekade 1920-an, krisis iklim berupa kemarau panjang pada tahun 1930-an, hingga banjir besar yang melanda Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara, dan daerah-daerah lainnya pada tahun 1960–1961. Rangkaian bencana tersebut meninggalkan duka mendalam: korban jiwa berjatuhan, harta benda musnah, dan ribuan rumah tidak lagi layak huni.

Pada penghujung tahun 2025, bencana banjir kembali melanda Pulau Sumatera. Secara konkret, banjir terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dampaknya berskala besar, mulai dari korban jiwa, ancaman kelaparan, krisis air bersih, hingga hilangnya tempat bernaung bagi warga terdampak, yang pada kondisi tertentu berpotensi memicu kekacauan sosial. Sejumlah analisis menunjukkan bahwa banjir bandang ini dipicu oleh pembalakan hutan yang telah berlangsung lama, kemudian diperparah oleh curah hujan yang sangat tinggi.

Hingga saat ini, respons pemerintah telah mulai berjalan melalui penyaluran bantuan logistik, sembako, pakaian, dan penyediaan hunian sementara. Namun demikian, belum ditetapkannya banjir Sumatera sebagai bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, menimbulkan berbagai pertanyaan dan asumsi di tengah masyarakat.

Jika menengok ke belakang, pada masa Presiden Sukarno, bencana alam berupa banjir bandang juga pernah terjadi dalam skala luas. Tulisan ini menggunakan pendekatan sejarah, dengan harapan dapat menjadi bahan refleksi bagi pemerintah masa kini tentang bagaimana semestinya negara hadir dalam menangani bencana alam, tanpa terjebak pada keputusan-keputusan yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Pada masa Bung Karno, banjir besar melanda wilayah Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara, dan daerah-daerah lainnya pada tahun 1960–1961. Situasi ini dinilai bukan sebagai banjir biasa, melainkan sebagai bencana nasional. Oleh karena itu, pada tahun 1961 Bung Karno menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1961 sebagai dasar penanganan bencana tersebut.

Sebelum menguraikan kebijakan yang diambil, penting untuk memahami faktor-faktor yang memicu terjadinya banjir besar tersebut.

Pertama, hujan ekstrem dan kondisi meteorologis. Curah hujan yang sangat tinggi dan berlangsung berhari-hari menyebabkan debit sungai meningkat tajam. Sungai-sungai utama, seperti Angke dan Grogol di Jakarta, meluap dan menimbulkan genangan luas pada awal dekade 1960-an.

Kedua, kerusakan dan perubahan tata guna lahan di wilayah hulu. Praktik pembukaan hutan dan perubahan penggunaan lahan sejak pertengahan abad ke-20 melemahkan fungsi ekologis alam sebagai penahan air dan pengatur infiltrasi. Akibatnya, hujan ekstrem dengan mudah berubah menjadi aliran cepat yang memicu banjir bandang, terutama di wilayah Sumatera dan daerah aliran sungai besar lainnya.

Ketiga, pendangkalan sungai akibat sedimentasi. Erosi di daerah hulu membawa endapan yang mengurangi kapasitas sungai dan waduk, sehingga air meluap lebih cepat ke kawasan permukiman.

Keempat, keterbatasan infrastruktur pengendalian banjir. Pada masa itu, banyak wilayah belum memiliki sistem drainase, waduk, bendungan, dan tanggul yang memadai atau terpelihara dengan baik, sehingga tidak mampu menahan debit air pada puncak musim hujan.

Kelima, pengelolaan tata ruang dan urbanisasi di wilayah hilir yang padat penduduk. Permukiman yang berkembang di dataran rendah dan daerah rawan banjir tanpa perencanaan tata ruang yang baik menyebabkan dampak banjir menjadi semakin besar, ditandai dengan rusaknya rumah-rumah dan pengungsian massal.

Keenam, faktor lokal tambahan, seperti longsor, jebolnya tanggul atau bendung kecil, serta buruknya pemeliharaan sungai. Meskipun bersifat lokal, faktor-faktor ini kerap memperparah dampak banjir secara signifikan.

Berdasarkan kondisi tersebut, Bung Karno menilai bahwa banjir yang melanda berbagai wilayah Indonesia harus ditetapkan sebagai bencana nasional. Pada 8 Februari 1961, ia mengesahkan Keppres Nomor 54 Tahun 1961. Keputusan ini memuat beberapa ketentuan penting.

Pertama, bencana alam berupa angin taufan di Saumlaki (Maluku) pada pertengahan Desember 1960 serta banjir besar dan tanah longsor di Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara, dan daerah lainnya pada awal Januari 1961 dinyatakan sebagai bencana luar biasa atau bencana nasional.

Kedua, pembiayaan tambahan untuk penyelenggaraan bantuan dan rehabilitasi kerusakan dibebankan kepada pemerintah pusat, terutama untuk menutupi biaya yang melampaui kemampuan departemen-departemen terkait, seperti Kesejahteraan Sosial, Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Kesehatan, Pertanian, serta Pekerjaan Umum.

Ketiga, penyelenggaraan penanganan bencana dan rehabilitasi dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait dengan mengutamakan koordinasi yang kuat, baik di tingkat pusat di bawah pimpinan Menteri Pertama atau Wakil Menteri Pertama, maupun di daerah di bawah pimpinan Gubernur Kepala Daerah.

Keempat, dibentuk Panitia Penampungan Bencana Alam sebagai badan koordinasi tetap antarmenteri yang bertanggung jawab dalam urusan kebencanaan.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa Bung Karno tidak hanya merespons bencana melalui langkah administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan meninjau wilayah terdampak, terutama di kawasan Jawa dan Jakarta. Kehadirannya menjadi simbol nyata kehadiran negara di tengah penderitaan rakyat. Ia berdialog dengan korban, memberi arahan langsung kepada aparat, serta menegaskan bahwa bencana bukan semata peristiwa alam, melainkan persoalan nasional yang menuntut solidaritas kolektif.

Secara keseluruhan, kebijakan Bung Karno dalam menangani banjir besar 1960–1961 mencerminkan kepemimpinan yang responsif dan berorientasi pada penanganan darurat serta mobilisasi nasional. Meski belum sepenuhnya berkembang menjadi kebijakan struktural jangka panjang, langkah tersebut menegaskan peran negara dalam melindungi rakyatnya pada masa-masa krisis. Dalam konteks itulah, Bung Karno layak dikenang sebagai salah satu presiden yang menunjukkan kepemimpinan kuat di tengah situasi bencana nasional.

Yandi Syaputra Hasibuan

Comments

Berikan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga