fbpx

Menjawab Problem Lingkungan Hidup dengan Keadilan Sila ke-5 Pancasila

Kerusakan lingkungan pada dasarnya diakibatkan oleh aktivitas ekonomi serta politik yang tidak mempunyai pandangan keberlanjutan, aktivitas tersebut hanya berfokus pada bagaimana cara untuk mendapatkan keuntungan secara terus-menerus.
Air Pollution and Cattle via eurofer.eu
Air Pollution and Cattle via eurofer.eu

Membicarakan konsep keadilan lingkungan dengan meminjam perspektif sila ke 5 Pancasila, yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” tidak dapat dilepaskan begitu saja dari membaca realitas yang sedang terjadi. Berbicara keadilan, maka perlu mendudukkan apa yang dimaksud dengan keadilan itu sendiri. Di sini keadilan menurut Rawls dalam teorinya justice as fairness adalah sebuah warga negara bebas yang memiliki hak dasar yang sama dan bekerja sama dalam sistem ekonomi egaliter.1 Kita memaknai keadilan mungkin juga akan mengamini apa yang dikatakan oleh Rawls, di mana semua setara dan punya kesempatan yang sama baik dalam sosial maupun ekonomi merupakan sebuah keharusan.

Keadilan di Indonesia sudah termaktub dalam UUD NRI dalam setiap pasal-pasalnya, hak dan kewajiban warga negara sudah dituliskan, menjadi dasar bagaimana seharusnya warga negara sudah diupayakan diberikan dasar bagaimana keadilan dipenuhi. Namun menjalankan keadilan tidak semudah yang dibayangkan. Di dalam negara Republik Indonesia ini keadilan harus dijalankan melalui serangkaian instrumen yang terangkum dalam sistem, lalu teroperalisasi menjadi sebuah institusi dan aturan. Tidak cukup itu, selain menjalankan keadilan melalui sebuah sistem, juga harus diperkuat melalui falsafah atau dasar pemikiran untuk tetap menjaga agar sistem operasi tersebut sejalan dengan keadilan yang dicita-citakan bangsa. Pancasila, khususnya sila ke-5 adalah landasan yang menjadi ide dasar, pengingat dan pengawas agar serangkaian operasionalisasi keadilan tidak keluar dari cita-cita bangsa.

Jika sudah memahami apa itu keadilan dalam konteks keindonesiaan, maka perlu memahami apa itu  lingkungan. Sederhananya lingkungan adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya ada makhluk hidup dan material-materia tak hidup yang saling berinteraksi dan membentuk fungsi. Keterhubungan tersebut membangun sebuah sistem, seperti sistem air, sistem tanah, sistem kawasan yang dihasilkan dari pola interaksi dalam sebuah ekosistem.

Lalu sesuai topik pembahasan keadilan tata ruang dan lingkungan, maka dalam hal ini merujuk pada sebuah worldview bagaimana melihat ekosistem dapat dikelola dengan baik dan pola interaksi dapat terjaga agar tidak ada keretakan yang nantinya akan mengganggu jalannya sistem. Pembahasan ini akan lebih membahas bagaimana keadilan sebagai kata kunci untuk mencapai keseimbangan, terutama dalam melihat realitas Indonesia, di mana ketidakadilan telah memicu problem akut seperti kemiskinan dan degradasi lingkungan.

Kemiskinan dan Lingkungan Hidup

World Commission on Environment and Development (WCED) menyatakan bahwa kemiskinan adalah faktor utama yang menyebabkan masalah lingkungan. Masyarakat miskin dianggap sangat tergantung pada sumber-sumber alam dalam mempertahankan hidupnya. Akibatnya, lingkungan dan sumber daya alam dieksploitasi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan. Di sisi lain, kualitas lingkungan yang buruk telah mempersulit masyarakat miskin memutus mata rantai kemiskinan akibat kurangnya akses air bersih dan sanitasi yang memadai. Situasi ini berdampak pada kesehatan dan mengurangi kesempatan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh penghasilan.2 

Kemiskinan perkotaan dan pedesaan memiliki perbedaan karakteristik dalam kaitannya dengan kualitas lingkungan yang buruk. Penduduk miskin pedesaan bergantung langsung pada sumber-sumber alam dalam mempertahankan kehidupan. Mereka sering menyebabkan air tercemar, polusi udara dalam ruangan dan paparan racun bahan kimia, dan mereka sangat rentan terhadap bencana seperti banjir, kekeringan, dan konflik yang berhubungan dengan lingkungan. Di sisi lain, kaum miskin kota membuat kualitas lingkungan menjadi buruk karena mereka membuat banyak permukiman kumuh di kota besar.3

Tetapi kemiskinan juga dapat dikatakan diakibatkan oleh buruknya kualitas lingkungan. Salah satu penyebab utama kemiskinan adalah pembangunan yang tidak berkelanjutan. Eksploitasi sumber-sumber alam tanpa memperhatikan lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung, dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan pendapatan masyarakat dan kondisi kesehatan masyarakat. Hal inilah yang pada akhirnya memperparah angka kemiskinan.4

Kemiskinan yang terjadi pada masyarakat telah memberi tekanan pada lingkungan sedangkan masalah lingkungan menyebabkan kelompok miskin menjadi semakin rentan. Semua lapisan masyarakat baik miskin, menengah dan kaya mengkonsumsi air, makanan, dan sumber dari alam untuk melangsungkan kehidupan. Semua kegiatan ekonomi baik yang secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pemanfaatan sumber alam dan setiap tekanan pada sumber alam dapat menyebabkan tekanan pada lingkungan. Kerusakan lingkungan dapat mencegah masyarakat, terutama dari kelompok miskin untuk memiliki standar hidup yang baik dan higienis. Karena orang miskin lebih bergantung langsung pada lingkungan daripada orang kaya untuk bertahan hidup, mereka kebanyakan menerima masalah lingkungan

Kemiskinan telah menyebabkan orang untuk memberikan dampak yang lebih kuat, seperti keberadaan pemukiman yang tidak layak dan tinggi resiko seperti di sepanjang sungai atau yang berdekatan dengan tempat pembuangan sampah, lalu keberadaan pembuangan limbah yang tidak tepat menyebabkan kondisi hidup yang tidak sehat, lebih banyak tekanan pada tanah yang rapuh untuk memenuhi kebutuhan mereka, eksploitasi alam yang berlebihan, sumber daya dan lebih banyak deforestasi. Kurangnya pengetahuan tentang praktik pertanian juga dapat menyebabkan penurunan hasil panen dan produktivitas, dll.

Di sisi lain masalah lingkungan menambah kesengsaraan orang miskin. Masalah lingkungan menyebabkan lebih banyak penderitaan di antara mereka karena kerusakan lingkungan meningkatkan dampak banjir dan bencana lingkungan lainnya. Erosi tanah, degradasi lahan dan penggundulan hutan menyebabkan penurunan produksi pangan. Singkatnya, konsekuensi terburuk dari kerusakan lingkungan, baik ekonomi, sosial, atau terkait dengan kesejahteraan mental atau fisik, dialami oleh orang miskin.

Keadilan dalam Sila ke 5 Sebagai Jawaban

Kemiskinan dan kerusakan lingkungan merupakan hal struktural yang tidak hanya diakibatkan individu atau orang miskin. Namun sebagai ekses dari ketidakadilan yang terjadi. Kerusakan lingkungan pada dasarnya diakibatkan oleh aktivitas ekonomi serta politik yang tidak mempunyai pandangan keberlanjutan, aktivitas tersebut hanya berfokus pada bagaimana cara untuk mendapatkan keuntungan secara terus-menerus.5 Belum lagi yang dikambinghitamkan dalam aneka kerusakan lingkungan adalah kelompok miskin, marjinal dan rentan.

Maka di sinilah peran keadilan yang bersandar pada sila ke-5 harusnya menjadi tumpuan dalam mendorong sebuah perubahan. Melalui titik fokus mendorong sebuah proposisi keadilan yang tidak hanya bertumpu pada manusia tetapi juga ekosistem atau lingkungan seutuhnya. Sebuah tawaran yang berangkat dari pemenuhan hak sejalan dengan Undang-undang dasar, sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan sejalan dengan bagaimana pemulihan sumber-sumber alam. Masyarakat miskin adalah golongan yang kehilangan akses dan hak, baik setara dalam memperoleh layanan yang sama oleh negara, maupun hak untuk bersuara dan berpendapat serta terlibat dalam setiap pembuatan kebijakan dan implementasinya.

Di Indonesia hari ini persoalan tersebut merupakan hal yang benar-benar terjadi di mana akses dan hak pada masyarakat terutama dari golongan miskin, marginal dan rentan benar-benar tidak dapat bersuara sampai berpartisipasi. Kebijakan yang ada hanya bersifat dari atas ke bawah, tidak benar-benar berasal dari realitas. Sehingga upaya yang dilakukan selalu tidak benar-benar menyelesaikan masalah, malah menambah masalah. Seperti penggusuran kampung pinggir sungai, atau kampung dekat kawasan hutan, yang bukannya menyelesaikan masalah malah meninggalkan masalah lanjutan, seperti mereka berpindah pada kawasan yang sama, atau bahkan semakin memperentan kehidupan mereka dari yang miskin menjadi sangat miskin.

Di sinilah “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menjawab bahwa memberantas kemiskinan, sekaligus memulihkan ekosistem harus berdasar pada aspek akses dan hak yang dipenuhi, partisipasi penuh sebagai pengejawantahan dari demokrasi. Sebagai suatu jawaban bahwa persoalan lingkungan yang semakin akut tidak hanya dijalankan oleh satu kepala, tetapi harus oleh banyak kepala. Karena republik ini berdiri bukan untuk satu golongan tetapi untuk seluruh warga negara Indonesia.

Kesimpulan

Maka dari itu, upaya yang lebih keras harus dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas kemiskinan dan pada gilirannya, untuk menyelamatkan orang-orang yang kekurangan dari implikasi kerusakan lingkungan yang mengerikan. Harus ada kemitraan yang lebih kolaboratif di antara semua lapisan masyarakat sehingga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan pun terhubung dengan dunia melalui partisipasi mereka dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi serta partisipasi aktif mereka dalam regenerasi lingkungan. Dan, semua tawaran tersebut terangkum dalam Pancasila, sebagai proposisi kerangka strukturasi keadilan.

Wahyu Eka Setyawan

Seorang pelajar di WALHI Jawa Timur

Catatan

  1. Rawls, J. (2020). A Theory of Justice: Revised Edition. Harvard University Press.
  2. World Commission on Environment and Development’s (the Brundtland Commission). 1987. Report Our Common Future. Oxford (UK): Oxford University Press. http://www.un-documents.net.
  3. World Bank. 2002. Linking Poverty Reduction and Environmental Management Policy Challenges and Opportunities. United Kingdom: UNDP.
  4. Irawan PB. 2004. Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia. Background Paper Round Table Discussion Indonesian Decentralized Environmental and Natural Resources Management (IDEN) Project-UNDP. Jakarta (ID): UNDP.
  5. Presberger, D., & Bernauer, T. (2023). Economic and Political Drivers of Environmental Impact Shifting Between Countries. Global Environmental Change79, 102637.

Berikan komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content