Mahatma Gandhi
Mahatma Gandhi

Pada 16 November, dunia memperingati Hari Toleransi Internasional (Internasional Day for Tolerance). Hari tersebut ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1996 untuk menandai kesempatan bersama untuk merenungi makna kecintaan atas perbedaan.

Mahatma Gandhi adalah sosok di balik peringatan ini. Ia dikenal sebagai pelopor gerakan anti-kekerasan (Non-Violence atau pasifisme). Tentu saja pengaruh Gandhi begitu luas. Dunia mengakui dirinya sebagai seorang pemikir hebat. Tidak salah jika UNESCO pada tahun 1955 mengadakan peringatan 125 tahun meninggalnya sosok pemikir dari India itu.

Peringatan itu kemudian diteruskan di tahun selanjutnya dan hari tersebut dikenal sebagai peringatan hari toleransi sedunia. Sebuah hari untuk merenung tentang upaya merengkuh kebebasan manusia yang sampai sekarang nampak masih tunduk pada dominasi, baik politik dan kultural.

Terkait pemikiran Gandhi, kita dapat menemukan beberapa prinsip dasar terutama dalam berelasi: yang pertama ialah truth and truthfulness (kebenaran dan kejujuran); kedua ialah ahimsa (anti-kekerasan atau non-violence); ketiga, ialah trusteeship (amanah); dan keempat ialah constructive action (tindakan konstruktif).

Tulisan ini berfokus pada prinsip Non-Violence, kerap juga disebut dengan gerakan pasifisme. Gandhi mengungkapkan,

Jika kamu hendak menemukan kebenaran dari Tuhan, satu-satunya maksud yang tak terelakan adalah Cinta, yaitu, tanpa kekerasan, dan karena Saya yakin bahwa cara dan tujuan adalah yang dapat diubah, Saya tidak akan ragu untuk mengatakan bahwa Tuhan adalah Cinta.

Gagasan tersebut setidaknya mengandung dua makna. Pertama, non-violence disamakan dengan cinta; dan kedua, bahwa kebenaran dan cinta adalah dua entitas yang tidak terpisahkan. Dunia dan kehidupan tersusun dari cinta. Bahkan dalam ajaran agama apapun, baginya, tidak pernah mengajak umatnya untuk berteman dengan kekerasan, apalagi berperang.

Ketika upaya revolusi terjadi di India pada tahun 1930-1947, prinsip ini selalu digaungkan sebagai wacana gerakan. Suatu metode untuk menolak kekerasan dalam segala rupa dan dasar apapun.

Kekerasan tidak hanya terbatas pada tindakan secara fisik,  ia juga melingkupi ruang kesadaran manusia. Sejauh manusia masih terngiang dengan rasa benci, ia masih belum dekat dengan filosofi Ahimsa. Ketika Inggris masih kuat menanamkan kolonialisme di India, Gandhi sendiri menyatakan bahwa ia memang menolak sistem pemerintahan Inggris tersebut. Namun, ia tidak menaruh benci pada orang-orang Inggris. Alih-alih benci, baginya, cinta adalah dasar intuitif dalam relasi publik yang perlu dirawat secara berkelanjutan.

… aku membenci sistem pemerintahan yang dibangun di India… Aku menginginkan reformasi semua itu melalui jalan cinta (loving ways) yang terbuka untukku… Agama ku sungguh melarang aku untuk membenci siapapun.

Memang, ajaran Gandhi tidak terlepas dari pengaruh kultur dan agama yang kental menyentuh semangat revolusionernya. Nilai-nilai baginya tidak harus merujuk pada doktrin dari barat, seseorang perlu melakukan  penyesesuaian tanpa lupa pada nilai-nilai yang ada di lingkungan hidup kita. Misalnya, Konsepsi Hak Asasi Manusia (HAM) dapat bermakna universal, tetapi tidak berlaku di saat dan di mana Gandhi hidup. Padahal, konsesi HAM seharusnya berlaku secara universal dalam arti yang sesungguhnya, demi semesta.

Gandhi memang erat memegang narasi kebebasan (swaraj). Dengan ahimsa, kita akan menemukan bahwa diri berada pada ketersesatan yang begitu dalam jika menodai prinsip kebebasan dengan kekerasan. Melalui tindakan represif (fisik), memang tidak menutup kemungkinan untuk mendatangkan ruang kebebasan. Namun apakah betul jika ruang kebebasan tersebut tidak akan menyeret kita pada aspek dehumanisasi.

Ruang kebebasan yang terbentuk dari cara mencapainya tentu akan berbeda esensi. “…kekerasan artinya akan memberi kekerasan pada Swaraj“. Jika revolusi bertujuan untuk mencari arti kebenaran maka, secara instrumental revolusi tidak dapat melupakan aspek humanisme di dalamn gerakannya. Sebagai seorang pembelajar ajaran Gandhi, seorang pasifis, berarti meneruskan kemurnian dari ajaran tersebut. Meneguhkan diri pada perlawanan atas kekerasan dengan jalan tanpa kekerasan.

Kedudukan Etis: Ahimsa sebagai Prinsip Deontologis Absolut

“What then is Truth?”, lalu Gandhi menjawab: “A difficult question, but I have solved it for myself by saying that it is what the Voice within tells you”.

Deontologi merupakan salah satu aliran dalam teori normatif etika yang membahas tentang pilihan-pilihan bernilai moralitas, baik dan dilarang. Sebuah teori yang mengarahkan kita pada apa yang harus atau ought to do (deontic theories ). Secara sederhana, deontologis berperan untuk menilai bahwa masih ada nilai-nilai instristik dalam diri subyek ketika menindak atas perilaku etis.

Shelly Kagan (1956-), seorang Professor Filsafat di Universitas Yale, berpendapat bahwa kebanyakan pandangan etika deontologis memang berdasar pada kerajaan diri sebagai agen utama menindak, namun, tidak menutup juga untuk masih tetap mempertimbangkan konsekuensi baik di balik tindakan itu. Meski begitu, benar atau baik dari pandangan deontologis tetap saja berasal dari nilai intristik itu sendiri, pun kita tidak pernah tahu persis kebaikan apa yang akan lahir dari balik pilihan atas tindakan tersebut.    

Mari menarik dari sebuh contoh misalnya sebuah peristiwa pembunuhan. Pertanyaannya adalah, “Apakah pembunuhan bisa dibenarkan kendati dilakukan dengan pertimbangan konsekuensi yang lebih baik?” Bagi para penganut deontologi, good outcomes dari melukai bahkan membunuh orang lain adalah tindakan yang dilarang.

Dalam istilah Imannuel Kant, tindakan etis seperti ini olehnya disebut dengan kategori imperatif, di mana perilaku imoral tertentu yang dilarang akan berlaku secara absolut. Ia berlaku secara isntristik dari dalam diri, yang termanifestasi dalam relasi etis dengan subyek lainnya.

Mengenal dasar tersebut agaknya penting untuk masuk ke dalam diskusi tentang prinsip non-violence, di mana dalam pemikiran Gandhi tersebut, tindakan yang dianggap buruk benar-benar melarang. Tugas manusia adalah tentang mendemonstrasikan perbuatan baik. Untuk menunjukkan apakah pemikiran non-violence ini dikatakan deontologis atau tidak, pertama-tama diberlakukan dengan cara  mempersoalkan apakah ia memaksakan suatu konsekuensi positif atau negative (consequentialism), atau berlaku independen dari konsekuensi-konsekuensi tersebut (deontology).

Meskipun Gandhi sendiri sebenarnya menyatakan bahwa non-violence adalah sebuah instrumen untuk meraih nilai tertinggi. Ia justru lebih dekat dengan prinsip moral yang berdasar pada signifikansi intristik, deontologi. Non-violence diartikan sebagai hukum moral (moral law); menekankan pada tindakan dan intensi sebagai the morality of constraints, tidak terikat pada alasan atau reasoning, serta berlaku secara imperatif.

Fenomena Intoleransi

That the United Nations Charter states: ‘We, the peoples of the United Nations determined to save succeeding generations from the scourge of war, … to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, … and for these ends to practise tolerance and live together in peace with one another as good neighbours” – pembukaan Declaration of Principles on Tolerance, PBB.

Intoleransi mewujud dalam wajah yang berupa-rupa. Ketika batas-batas identitas tertentu dianggap superior atas yang lain, terjadi intervensi dengan hegemoni yang dipaksakan. Dari hal itu intoleransi akan menampakkan diri, dalam rupa agama, budaya, ras, dst., yang tidak jarang membuat masyarakat terperangkap pada penjara tirani mayoritas.

Sejauh ini, intoleransi memang masih kuat mengakar di tengah-tengah pergulatan sosial. Adanya dinamisasi belum cukup untuk melahirkan sintesis baru yang mereduksi imoralitas yang menyehari. Secara local dan global, solusi masih belum termanifestasi dengan baik. Terbentuknya konsesi HAM, misalnya, ternyata masih belum cukup ketat menjadi oposisi dari intoleransi.  

Perpecahan antar umat beragama adalah yang paling kentara terjadi, melebihi perpecahan yang terjadi akibat etnis dan nasionalisme. Sentimen ini seolah terjadi di semua negara, tak terkecuali Indonesia. Menurut catatan dari Social Progress Index dari tahun 2014 sampai 2017, Indonesia menempati posisi 117 dari 128 negara dalam hal minimnya menghargai toleransi dan inklusi.

Selain itu, Lembaga Survey Indonesia (LSI) juga melakukan jajak pendapat terhadap 1520 responden tahun 2018 lalu. Hasilnya, terdapat 52 persen responden berkecendrungan untuk bersikap intoleran terhadap kelompok non-muslim, dalam ranah politik dan sosial. Kecendrungan ini terjadi tidak hanya pada kelompok muslim, namun juga berbagai agama yang berbeda. Sehingga menunjukkan adanya sebuah preseden buruk bagi relasi keberagaman sekaligus praktik demokrasi di Indonesia yang kian mengalami keterpurukan.

Way of Life dan Paradoks Pra-Kondisi

To answer brutality with brutality is to admit one’s moral and intellectual bankruptcy and it can only start a vicious circle.

Gagasan-gagasan filosofis dari Gandhi tidak hanya demi tujuan politik semata. Lebih dari itu, gagasannya dapat mendorong transformasi sosial ke arah kesatuan (unity) dan kebebasan (freedom). Non-violence tidak hanya berakhir pada level pemikiran, ia harus bergerak dalam tataran praktis. Sederhananya, ia akan sadar bahwa superioritas atas identitas kolektif tertentu yang berujung doxa hanya akan berimplikasi pada brutalitas tak berujung.

Setiap subjek berkedudukan sama. Tatanan hierarkis dalam semesta sosial adalah konstruksi semu yang akan mereduksi batas-batas kemanusiaan ke dalam hegemoni dominan. Perlahan, bagi Gandhi, progress yang sangat lambat ini adalah jalan yang paling meyakinkan untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan dalam dunia sosial yang plural dan dinamis, dalam hubungan yang tak akan pernah final (in becoming),

Dalam memandang dunia yang serba absurd, pandangan moral dari Gandhi masih tetap relevan apabila diterapkan di berbagai ruang kehidupan. Dr. Thant Myint, seorang sejarawan dalam seminar peringatan 150 tahun kelahiran Gandhi menyatakan bahwa Gandhi telah mendemonstrasikan sebuah keyakinan kuat tentang inter-faith understanding dan menerapkannya untuk merangkul beragam perbedaan dalam relasi etis.

Tentu saja pemikiran Gandhi bukan sebuah doktrin, karena dia sendiri begitu membenci fundamentalisme dan segala rupa fanatisme pada agama. Ia begitu yakin bahwa patologi sosial perlu untuk di reduksi ke dalam reformasi sosial yang lebih emansipatoris. Selanjutnya, pandangan moral dari Gandi ini terus dikembangkan dan akhirnya menyentuh berbagai ranah.

Sebut saja konsep tentang membangun self-sufficient communities (‘gram swaraj’) dengan moral, sosial dan perspektif environmental dapat menunjang kehidupan ekonomi dan pengembangan manusia sesuai relevansi zaman. Lebih jauh, dalam dunia internasional, ia dijadikan sebagai cara pandang baru dalam membaca konstelasi atau interaksi global, secara praktis dan akademis.

Daftar Pustaka:

Merton, thomas. 2007. Gandhi On Non-Violence. New Director Publishing Corporation: Canada.

Stuart Nelson, William. Satyagraha: Gandhian Pronsiple of Non-Violence Non-Cooperation. Howard University

Nathaniel Bauer, Jacob. 2011. The Normative Ethics of Gandhian Nonviolence. Write State University.

Bandopadhyaya Kumar, sailesh. My Non-Violence. Navajivan Publishing House; India.

Encyclopedia of World Biography. Mohandas Gandhi Biography . diakses dari ihttp://www.notablebiographies.com/Fi-Gi/Gandhi-Mohandas.html

M. P. Mathai. 2012. The Defining Features of Gandhian Nonviolence. Peace Research Centre; New Delhi

Gandhi on Pacifism. Diakses dari http://egyankosh.ac.in/bitstream/123456789/63131/2/Unit-15.pdf

Berikan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.