Thomas Aquinas dan Al-Ghazali: Disrupsi Filsafat Hukum Kontemporer

Al Ghazali dan Thomas Aquinas

Thomas Aquinas (1225-1274) merupakan salah satu tokoh terkemuka dalam tradisi Skolastik dan dianggap sebagai seorang filsuf dan teolog terbesar dalam sejarah Gereja Katolik [1]. Lahir di Roccasecca, Italia, Aquinas belajar di Universitas Paris dan kemudian mengajar di berbagai institusi di Eropa [2]. Aquinas dikenal karena karyanya yang monumental, Summa Theologica (1265-1274), yang mencakup berbagai topik dalam teologi dan filsafat, termasuk etika dan hukum [3]. Beberapa sumber penting mengenai kehidupan dan karya Aquinas termasuk karya F.C. Copleston, Aquinas [4] dan The Oxford Handbook of Aquinas yang disunting oleh Brian Davies dan Eleonore Stump [5]. Sedangkan Al-Ghazali (1058-1111) adalah seorang filsuf, teolog, dan yuris Islam terkemuka yang berasal dari Persia [6]. Dia lahir di Tus, Iran, dan belajar di Nishapur sebelum kemudian mengajar di Baghdad [7]. Al-Ghazali adalah penulis dari Tahafut al-Falasifah (The Incoherence of the Philosophers) (1095), yang mengkritik filsafat Yunani dan para filsuf Muslim yang terpengaruh olehnya [8]. Selain itu, dia juga menulis Ihya ‘Ulum al-Din (The Revival of the Religious Sciences) (1100), yang berfokus pada pengembangan moral dan etika dalam Islam [9]. Beberapa sumber penting mengenai kehidupan dan karya Al-Ghazali meliputi karya W.M. Watt, The Life of Al-Ghazali [10], dan Al-Ghazali’s Path to Sufism and His Deliverance from Error yang diterjemahkan oleh R.J. McCarthy [11].

Kontribusi Thomas Aquinas dalam Hukum Kontemporer

Salah satu kontribusi terbesar Aquinas dalam hukum kontemporer adalah teorinya mengenai hukum alam [12]. Menurut Aquinas, ada prinsip-prinsip moral universal yang dapat ditemukan melalui akal budi manusia dan yang harus ditaati oleh semua orang, terlepas dari kepercayaan agama mereka [13]. Hukum alam ini, menurut Aquinas, berasal dari Tuhan dan mencerminkan kehendak-Nya [14]. Pemikiran Aquinas mengenai hukum alam dapat ditemukan dalam karyanya yang monumental, Summa Theologica [15]. Konsep hukum alam Aquinas telah mempengaruhi perkembangan konsep hak asasi manusia, yang saat ini merupakan bagian penting dari hukum internasional dan konstitusi nasional di berbagai negara [16]. Misalnya, pemikirannya tentang hukum alam menjadi dasar bagi Deklarasi Hak-Hak Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 [17].

Selain itu, teori hukum alam Aquinas juga telah memberikan dasar untuk pendekatan naturalistik dalam etika dan hukum, yang menekankan pentingnya alasan dan pengalaman manusia dalam mencari kebenaran moral [18]. Teori hukum alam tersebut menjadi landasan bagi filsafat hukum kontemporer yang dikenal sebagai New Natural Law Theory, yang dikembangkan oleh John Finnis dan Germain Grisez [19]. Beberapa sumber penting mengenai kontribusi Aquinas dalam hukum kontemporer termasuk karya John Finnis, Natural Law and Natural Rights [20], dan The Cambridge Companion to Natural Law Jurisprudence yang disunting oleh George Duke dan Robert P. George [21].

Kontribusi Aquinas dalam hukum kontemporer cukup besar, terutama mengenai hukum alam. Ia berpendapat bahwa ada prinsip-prinsip moral universal yang dapat ditemukan melalui akal budi manusia, yang harus ditaati oleh semua orang terlepas dari kepercayaan agama mereka. Menurut Aquinas, hukum alam berasal dari Tuhan dan mencerminkan kehendak-Nya. Pemikiran ini dapat ditemukan dalam karyanya, Summa Theologica. Kontribusi besarnya yang berpengaruh pada konsepsi hak asasi manusia, kini menjadi bagian penting dari hukum dan konstitusi nasional maupun internasional. Pemikiran Aquinas tentang hukum alam menjadi dasar bagi Deklarasi Hak-Hak Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948.

Selain itu, teori hukum alam tersebut memberikan dasar bagi pendekatan naturalistik dalam etika dan hukum, yang menekankan pentingnya alasan dan pengalaman manusia dalam mencari kebenaran moral. Teori ini menjadi landasan bagi filsafat hukum kontemporer yang dikenal sebagai New Natural Law Theory, dikembangkan oleh John Finnis dan Germain Grisez. Beberapa sumber penting mengenai kontribusi Aquinas dalam hukum kontemporer termasuk karya John Finnis, Natural Law and Natural Rights, dan The Cambridge Companion to Natural Law Jurisprudence yang disunting oleh George Duke dan Robert P. George.

Secara keseluruhan, Aquinas telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam hukum kontemporer melalui teorinya mengenai hukum alam. Teorinya telah mempengaruhi perkembangan hak asasi manusia dan menjadi landasan bagi pendekatan naturalistik dalam etika dan hukum. Pemikiran Aquinas terus relevan dan berdampak pada hukum dan etika kontemporer hingga saat ini.

Kontribusi Al-Ghazali dalam Hukum Kontemporer

Al-Ghazali, di sisi lain, telah memberikan kontribusi signifikan dalam mengembangkan hukum Islam (syariah) dan etika dalam konteks kontemporer [22]. Salah satu konsep kunci dalam pemikiran Al-Ghazali adalah Maqasid al-Shariah, yang mengacu pada tujuan dan prinsip-prinsip dasar yang mendasari hukum Islam [23]. Menurut Al-Ghazali, tujuan utama hukum Islam adalah untuk melindungi dan mempromosikan kemaslahatan umat manusia dalam lima aspek utama: agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta [24]. Konsep Maqasid al-Shariah ini dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal, Ihya ‘Ulum al-Din [25]. Konsep Maqasid al-Shariah telah menjadi landasan bagi banyak pemikir dan yuris Islam kontemporer dalam merumuskan hukum dan kebijakan yang sesuai dengan realitas sosial dan kebutuhan zaman [26]. Salah satu contohnya adalah penerapan prinsip Maqasid al-Shariah dalam hukum ekonomi Islam, yang mencakup praktik perbankan dan keuangan syariah yang adil dan etis [27]. Mohammad Hashim Kamali, dalam karyanya Maqasid al-Shariah: The Objectives of Islamic Law, menggali lebih dalam mengenai konsep ini dan penerapannya dalam hukum kontemporer [28].

Selain itu, pemikiran Al-Ghazali mengenai etika dan moralitas telah mempengaruhi konsep akhlak dalam Islam kontemporer [29]. Al-Ghazali menekankan pentingnya mencapai keseimbangan antara aspek eksternal (seperti ritual ibadah) dan aspek internal (seperti kejujuran, kesabaran, dan kerendahan hati) dalam menjalani kehidupan beragama dan bermoral [30]. Pemikiran Al-Ghazali ini juga dapat ditemukan dalam Ihya ‘Ulum al-Din [31].

Beberapa sumber penting mengenai kontribusi Al-Ghazali dalam hukum dan etika kontemporer termasuk karya W.M. Watt, The Life of Al-Ghazali [32], Al-Ghazali’s Path to Sufism and His Deliverance from Error yang diterjemahkan oleh R.J. McCarthy [33], dan Al-Ghazali on the Manners Relating to Eating yang diterjemahkan oleh Denys Johnson-Davies [34].

Kontribusi Al-Ghazali dalam mengembangkan hukum Islam (syariah) dan etika dalam konteks kontemporer. Al-Ghazali adalah tokoh penting dalam tradisi Islam, dan pemikirannya telah mempengaruhi berbagai aspek hukum dan etika dalam masyarakat Muslim hingga saat ini. Salah satu konsep kunci dalam pemikiran Al-Ghazali adalah Maqasid al-Shariah, yang merujuk pada tujuan dan prinsip-prinsip dasar yang mendasari hukum Islam. Menurut Al-Ghazali, tujuan utama hukum Islam adalah untuk melindungi dan mempromosikan kemaslahatan umat manusia dalam lima aspek utama: agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta. Konsep ini dapat ditemukan dalam karya terkenalnya, Ihya ‘Ulum al-Din.

Maqasid al-Shariah menjadi landasan bagi banyak pemikir dan yuris Islam kontemporer dalam merumuskan hukum dan kebijakan yang sesuai dengan realitas sosial dan kebutuhan zaman. Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah dalam hukum ekonomi Islam, yang mencakup praktik perbankan dan keuangan syariah yang adil dan etis. Pemikiran mengenai etika dan moralitas tersebut juga telah mempengaruhi konsep akhlak dalam Islam kontemporer. Ia menekankan pentingnya mencapai keseimbangan antara aspek eksternal (seperti ritual ibadah) dan aspek internal (seperti kejujuran, kesabaran, dan kerendahan hati) dalam menjalani kehidupan yang beragama dan bermoral.

Beberapa sumber penting mengenai kontribusi Al-Ghazali dalam hukum dan etika kontemporer mencakup karya W.M. Watt, The Life of Al-Ghazali, Al-Ghazali’s Path to Sufism and His Deliverance from Error yang diterjemahkan oleh R.J. McCarthy, dan Al-Ghazali on the Manners Relating to Eating yang diterjemahkan oleh Denys Johnson-Davies. Dengan demikian, Al-Ghazali telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan hukum Islam dan etika dalam konteks kontemporer. Pemikirannya telah menjadi landasan bagi pemikir dan yuris Islam modern dalam merumuskan hukum dan kebijakan yang sesuai dengan realitas sosial dan kebutuhan zaman serta mempengaruhi konsep akhlak dalam masyarakat Muslim saat ini.

Distrupsi

Meskipun Aquinas dan Al-Ghazali hidup dalam periode yang berbeda dan masing-masing berbicara dalam konteks agama yang berbeda, kedua tokoh ini memiliki kesamaan dalam beberapa aspek pemikiran mereka, terutama dalam hal etika dan hukum [35]. Keduanya menekankan pentingnya prinsip-prinsip moral universal yang berlaku bagi semua manusia, baik dalam konteks hukum alam (Aquinas) [36] atau Maqasid al-Shariah (Al-Ghazali)3. Kedua filsuf ini juga sama-sama mengakui pentingnya akal budi manusia dalam mencari kebenaran moral dan etika4. Aquinas menggabungkan filsafat Aristoteles dengan teologi Kristen [37], sementara Al-Ghazali menggabungkan tradisi filsafat Yunani dengan teologi Islam [38]. Dalam hal ini, pemikiran kedua tokoh ini telah membuka jalan bagi dialog antar agama dan pertukaran ide dalam bidang etika dan hukum [39]. Dalam konteks hukum kontemporer, pemikiran Aquinas dan Al-Ghazali telah membantu mengembangkan sistem hukum dan etika yang inklusif, fleksibel, dan adaptif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat [40]. Dengan demikian, filsafat kedua tokoh ini tetap relevan dan berdampak bagi dunia hukum dan etika saat ini [41].

Filsafat Thomas Aquinas dan Al-Ghazali telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan hukum kontemporer dan etika [42]. Keduanya telah membentuk konsep-konsep penting dalam pemikiran hukum dan etika, seperti hukum alam dan Maqasid al-Shariah, yang masih berpengaruh hingga saat ini [43]. Selain itu, pendekatan mereka yang menggabungkan akal budi manusia dengan tradisi agama telah membuka jalan bagi dialog antar agama dan pertukaran ide dalam bidang etika dan hukum [44]. Dalam konteks hukum kontemporer, pemikiran Aquinas dan Al-Ghazali telah menginspirasi berbagai konsep dan praktik, seperti hak asasi manusia [45], perbankan dan keuangan syariah [46], dan etika dan moralitas dalam masyarakat Muslim modern [47]. Oleh karena itu, mengkaji filsafat kedua tokoh ini sangat penting untuk memahami sejarah dan perkembangan hukum dan etika, serta untuk mencari solusi bagi tantangan hukum dan moral yang dihadapi masyarakat kontemporer [48].

Berdasarkan kajian di atas ini, kita melihat bagaimana pemikiran dua tokoh besar dalam bidang etika dan hukum, Thomas Aquinas dan Al-Ghazali, telah memberikan kontribusi signifikan dalam mengembangkan hukum kontemporer dan etika. Meskipun mereka hidup dalam periode yang berbeda dan berbicara dalam konteks agama yang berbeda, ada beberapa kesamaan dalam pemikiran mereka yang membantu membangun landasan bagi hukum dan etika saat ini. Kesamaan pertama adalah fokus pada prinsip-prinsip moral universal. Aquinas mengacu pada hukum alam, sementara Al-Ghazali berbicara tentang Maqasid al-Shariah. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi sistem hukum dan etika yang inklusif, fleksibel, dan adaptif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Kesamaan kedua adalah pengakuan akan pentingnya akal budi manusia dalam mencari kebenaran moral dan etika. Keduanya menggabungkan tradisi filsafat dengan teologi, Aquinas mengambil filsafat Aristoteles dan teologi Kristen, sedangkan Al-Ghazali menggabungkan tradisi filsafat Yunani dengan teologi Islam. Hal ini membuka jalan bagi dialog antar agama dan pertukaran ide dalam bidang etika dan hukum. Dalam konteks hukum kontemporer, pemikiran Aquinas dan Al-Ghazali telah menginspirasi berbagai konsep dan praktik, seperti hak asasi manusia, perbankan dan keuangan syariah, serta etika dan moralitas dalam masyarakat Muslim modern. Mereka tetap relevan dan berdampak pada dunia hukum dan etika saat ini.

Mengkaji filsafat kedua tokoh ini penting untuk memahami sejarah dan perkembangan hukum dan etika, serta mencari solusi bagi tantangan hukum dan moral yang dihadapi masyarakat kontemporer. Dengan demikian, Thomas Aquinas dan Al-Ghazali telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan hukum kontemporer dan etika, membantu membentuk konsep-konsep penting dalam pemikiran hukum dan etika yang masih berpengaruh hingga saat ini.

Referensi

Al-Ghazali, A. H. M. (2015). The Mysteries of Purity: Being a Translation with Notes of the Kitab Asrar of the Ihya ‘Ulum al-Din. New Delhi: Adam Publishers & Distributors.

Al-Ghazali, A. (1095). Tahafut al-Falasifah (The Incoherence of the Philosophers).

Al-Ghazali, A. (1100). Ihya ‘Ulum al-Din (The Revival of the Religious Sciences).

Al-Ghazali, A. (2000). Al-Ghazali on the Manners Relating to Eating (D. Johnson-Davies, Trans.). Cambridge: Islamic Texts Society.

Al-Ghazali, A. (1962). Al-Mustasfa min ‘ilm al-usul. Dar al-Ma’arif.

An-Na’im, A. A. (2008). Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari’a. Harvard University Press.

Baderin, M. A. (2014). International Human Rights and Islamic Law. Oxford University Press.

Copleston, F. C. (1991). Aquinas. London: Penguin Books.

Davies, B., & Stump, E. (Eds.). (2012). The Oxford Handbook of Aquinas. Oxford: Oxford University Press.

Donnelly, J. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Cornell University Press.

Fakhry, M. (1997). A History of Islamic Philosophy. Columbia University Press.

Griffel, F. (2009). Al-Ghazali’s Philosophical Theology. Oxford University Press.

Griffel, F. (2019). Al-Ghazali. In Encyclopedia Britannica.

Ghazali, A. H. M. (1999). Al-Ghazali’s Path to Sufism and His Deliverance from Error (R.J. McCarthy, Trans.). Louisville, KY: Fons Vitae.

Gutas, D. (2014). Greek Thought, Arabic Culture: The Graeco-Arabic Translation Movement in Baghdad and Early Abbasid Society (2nd-4th/8th-10th Centuries). Routledge.

Hackett, R. (2015). Intercultural Dialogue and Social Justice: Christian-Muslim Relations in the United States. Lexington Books.

Hashemi, N. (2016). The Worlds of Muslim Imagination: Politics, Culture, and Ethics. Cambridge University Press.

Kamali, M. H. (1999). Maqasid al-Shariah: The Objectives of Islamic Law. Islamic Studies, 38(2), 193-208.

Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shariah Made Simple. Washington D.C.: International Institute of Islamic Thought.

Murphy, M. C. (2001). Natural Law and Practical Rationality. Cambridge University Press.

Sachedina, A. (2009). Islamic Biomedical Ethics: Principles and Application. Oxford University Press.

Thomas, D. (2012). Christian-Muslim Relations: A Bibliographical History, Volume 4 (1200-1350). Brill.

Watt, W. M. (1953). The Life of Al-Ghazali. Journal of the Royal Asiatic Society of Great Britain and Ireland, 2(3), 140-148.

Weisheipl, J. A. (1980). Thomas Aquinas. In Encyclopedia Britannica.

Mohamd Muhtar
Mohamad Hidayat Muhtar

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.

Berikan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.