Ibnu Khaldun dan Adam Smith: Membaca Genealogi Kapitalisme

Fair in Ghent in the Middle Ages karya Felix de Vigne
Fair in Ghent in the Middle Ages karya Felix de Vigne

Perkembangan dunia modern telah dipengaruhi secara signifikan oleh kapitalisme, adalah sistem ekonomi yang fokus pada kepemilikan pribadi, pencapaian keuntungan, dan pertukaran pasar. Apabila membahas perihal sejarah pemikiran ekonomi, maka terdapat dua tokoh yang memberikan pengaruh besarnya, yaitu Ibnu Khaldun dan Adam Smith. Meskipun berasal dari era dan konteks budaya yang berbeda, pemikiran mereka memiliki persamaan menarik dalam menjelaskan esensi dan dinamika sistem ekonomi.

Ibnu Khaldun, seorang intelektual Muslim pada abad ke-14, dikenal dengan karya monumentalnya Muqaddimah. Dalam karya tersebut, Ibnu Khaldun menjelaskan prinsip-prinsip dasar yang membentuk peradaban dan dinamika sosial. Salah satu gagasan utama yang dia kemukakan adalah konsep asabiyyah, yang mengacu pada solidaritas sosial dan semangat kebersamaan yang penting untuk membangun dan mempertahankan sebuah peradaban. Ibnu Khaldun menyadari bahwa tingkat asabiyyah yang dimiliki oleh suatu masyarakat berkaitan erat dengan kemakmuran dan kemajuan mereka. 

Ia memandang bahwa faktor ekonomi, termasuk perdagangan dan kekayaan, memainkan peran penting dalam kemajuan suatu peradaban.  Namun di sisi lain, Ibnu Khaldun juga menggarisbawahi bahwa kemakmuran ekonomi dan kekayaan saja tidak cukup; moralitas maupun semangat kebersamaan juga diperlukan agar terhindar dari kerusakan sosial dan kemunduran. Meski Ibnu Khaldun tidak dapat disebut sebagai seorang kapitalis dalam arti modern, namun gagasan-gagasan yang dikemukakan dapat menjadi fondasi untuk memahami kapitalisme. Ia menyadari betapa pentingnya faktor ekonomi dan kekayaan dalam mempengaruhi kemajuan masyarakat. Konsep asabiyyah yang diusungnya cukup berhubungan dengan  semangat kewirausahaan dan persaingan yang menjadi karakteristik utama dalam kapitalisme.

Kita beralih pada abad ke-18 di mana terdapat seorang filsuf sekaligus ekonom asal Skotlandia berrnama Adam Smith. Namanya begitu masyhur melalui salah satu karya terkenalnya, The Wealth of Nations. Adam smith dianggap sebagai salah satu aktor utama dalam mengembangkan pemikiran ekonomi modern dan gagasan kapitalisme. Adam Smith berpandangan bahwa keberadaan pasar bebas yang tidak dibatasi oleh monopoli atau campur tangan pemerintah akan menghasilkan efisiensi ekonomi yang lebih tinggi dan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat. Menurutnya, ketika setiap individu mengejar kepentingan pribadi, secara tidak langsung mereka akan berkontribusi pada kepentingan kolektif yang lebih luas. Bagaimanapun, ia menyadari bahwa kapitalisme harus diatur dengan baik dan tak boleh menjadi sistem yang tidak terkendali. Adam Smith menekankan regulasi dan pentingnya etika atau moralitas dalam mempertahankan keseimbangan antara pasar bebas dan kepentingan publik. Meski kenyataan berkata lain, tetapi menurutnya persaingan secara sehat diperlukan guna mendorong inovasi dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Melalui komparasi pemikiran dari Ibnu Khaldun maupun Adam Smith, kita dapat melihat bahwa keduanya telah memberikan landasan penting dalam perkembangan sistem ekonomi, walaupun mereka hidup pada era dan dan kondisi budaya yang berbeda. Ibnu Khaldun, dengan pemikirannya yang mencakup bidang sejarah dan sosiologi, menyoroti pentingnya faktor sosial dan ekonomi dalam membentuk kemajuan masyarakat. Ia mengajukan konsep seperti solidaritas sosial, kepercayaan, serta moralitas sebagai faktor penting yang mempengaruhi stabilitas dan kemakmuran suatu masyarakat. Di sisi lain, Adam Smith dengan pemikirannya yang mencakup bidang ekonomi politik, memperkenalkan gagasan pasar bebas dan inisiatif individu dalam mencapai kemakmuran. Ia berpendapat bahwa melalui persaingan yang sehat, dan mekanisme pasar yang terkendali, maka efisiensi ekonomi dan kesejahteraan sosial dapat dicapai.

Seiring perkembangan industri, kapitalisme mengalami kemajuan dan perubahan yang besar. Kemunculan perusahaan multinasional, globalisasi dan teknologi informasi telah mengubah tata ekonomi global. Meski begitu, pemikiran Ibnu Khaldun maupun Adam Smith masih memberikan pemahaman yang berarti dan relevan dalam proses transformasi tersebut.

Ibnu Khaldun menekankan pentingnya asbiyyah, dalam hal ini semangat persatuan dan solidaritas sosial dalam membangun dan mempertahankan peradaban. Dalam konteks kapitalisme modern, konsep tersebut dapat diartikan sebagai pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan dan kesadaran akan dampak ekonomi maupun sosial yang dihasilkan oleh kegiatan bisnis. Hal ini juga mengingatkan kita untuk melihat lebih dari sekadar keuntungan materi dan mempertimbangkan implikasi jangka panjang dari tindakan ekonomi yang dilakukan. Sementara Adam Smith menekankan betapa perlunya persaingan sehat untuk mencapai efisiensi maupun kesejahteraan ekonomi. Namun di zaman modern ini, adanya monopoli dan akumulasi kekuasaan ekonomi telah menimbulkan keprihatinan atas kesenjangan dan ketidakadilan. Dalam menghadapi kondisi seperti ini, pemikiran Adam Smith mengenai perlunya regulasi dan kebijakan publik sedikit relevan, isu-isu seperti perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, dan kebijakan redistribusi kekayaan menjadi hal-hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem ekonomi kapitalis.

Terlebih lagi kedua pemikir ini menyoroti peran vital pendidikan dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Ibnu Khaldun melihat pentingnya pendidikan dalam menjaga kekompakan sosial dan kemajuan masyarakat, sementara Adam Smith melihat pentingnya pendidikan dalam menciptakan tenaga kerja yang terampil dan inovatif. Era digital dan pengetahuan menyebabkan pendidikan menjadi salah satu kunci dalam mempersiapkan individu atau masyarakat dalam menghadapi transformasi yang begitu cepat dan  kompleks pada ekonomi global. 

Secara keseluruhan, kontribusi pemikiran Ibnu Khaldun dan Adam Smith telah memberikan wawasan yang cukup penting dalam perkembangan sistem ekonomi. Di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang kita hadapi saat ini, kombinasi gagasan mereka dapat membantu dalam membangun sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Dengan catatan penting, terkait aspek nilai moral, tanggung jawab sosial, perlindungan konsumen, dan kebijakan publik yang lebih adil, kita dapat  mengembangkan sistem ekonomi yang tidak hanya fokus pada keuntungan materi, melainkan juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Referensi

Keraf, A. S. (1996). Pasar Bebas Keadilan & Peran Pemerintah – Telaah Kritis Atas Etika Politik Ekonomi Adam Smith. Yogyakarta: Kanisius.

Khaldun, I. (2011). Muqaddimah, terj. Masturi Irham. Pustaka Al-Kautsar.

Skousen, M. (2009). Sang Maestro “Teori-Teori Ekonomi Modern” : Sejarah Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Kencana.

Smith, A. (2019). The Wealth Of Nations, terj. Haz Algebra. Globalindo Kreatif.Wulpiah, Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Mekanisme Pasar. (Skripsi Asy-Syar”iyyah, Vol. 1 No. 1, Juni 2016)

Muhammad Hilmi

Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Berikan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.