King John sedang menandatangani Magna Carta pada tahun 1215 M

Jika kita berbicara HAM, tentu masing-masing pribadi memiliki konsepsi tersendiri akan hal tersebut. Mulai dari definisi umum, prasyarat, hingga permisalan. Semuanya tidak terlepas dari imajinasi yang terbangun dari ciptaan pengalaman manusia. Secara umum, ‘hak’ berasal dari kata Al Haqq, yang berarti ketetapan, dan ‘asasi’ yang artinya dasar. Maka, secara terminologis HAM disimpulkan dengan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak ia lahir. Hak ini bersifat kodrati. Ia akan terus bersemayam hingga ia meninggal, tak tergantikan oleh apapun. Sederhananya, HAM itu ada karena kita adalah manusia.

Miriam Budiharjo (1923-2007) menyatakan bahwa HAM bersifat universal. Artinya, berlaku untuk seluruh manusia, tidak terlepas dari suku, ras, agama, gender, wilayah tempat tinggal, dan sebagainya. HAM adalah asas kehidupan bersama dalam berfikir dan berperilaku. Sangat tidak dibenarkan apabila subyek menganggap dirinya lebih unggul dalam hal apapun, bahkan sampai pada titik mereduksi pengertian subyek menjadi obyek layaknya benda mati. Relasi yang terbentuk akhirnya hanya sebatas subyek-obyek. Analoginya, seperti manusia yang menggunakan mesin pembuat kopi. Mesin adalah obyek yang digunakan untuk mencapai tujuan. Tidak ada kesadaran yang membuat benda itu bisa melawan, ia akan mengikuti setiap perintah sampai ia rusak.

Relasi manusia yang humanis, hanya akan berarti apabila setiap konsepsi berbeda ditujukan untuk tujuan kemanusiaan itu sendiri. Subyek yang saling memahami, kemudian seorang tokoh eksistensialis bernama Jean Paul Sartre dalam bukunya Existensialism is Humanism menyebut peristiwa ini sebagai ‘Relasi Intersubyektivitas’.

John Locke, seorang filosof awal renaisans, cukup terkenal dengan pandangan liberalismenya yang menyentuh persoalan HAM.[1] Ia meletakkan dasar prinsipnya pada konstitusi dan demokrasi. Menurutnya, manusia memiliki hak untuk hidup. Manusia memiliki tubuhnya sendiri, sehingga tidak seorangpun dilahirkan untuk menjadi milik orang lain. Hak ini tidak akan meredup, menghilang, atau direnggut oleh siapapun. Lebih jauh lagi, ia menyatakan bahwa manusia memiliki hak atas hasil kerja kerasnya sendiri. Setiap manusia berhak untuk menikmati hasil dari kekayaan alam yang dikerjakannya sendiri. Kalau pun ia harus memilih memerkerjakan orang lain, hak alami tidak boleh nihil untuk dijadikan sebuah landasan prinsipil.

Sejarah Singkat HAM

Istilah HAM, pertama kali lahir dari Declaration Universal of Human Rights (DUHAM) diajukan oleh Eleanor Roosevelt (1884-1962) dalam forum PBB pada tahun 1948. Setelah disepakati, seluruh anggota yang terlibat dalam PBB, tanpa terkecuali berkewajiban untuk menyerukannya ke seluruh penjuru dunia. Artikel 1 DUHAM berisi tentang konsekuensi yang akan diberikan pada siapa saja yang mengabaikan atau menghina HAM, sehingga cita-cita untuk melahirkan tatanan dunia yang bebas untuk berbicara, beragama, dan bebas dari ketakutan dapat terwujud.

Jauh sebelum deklarasi ini lahir, manifestasi HAM secara normatif telah lahir di Inggris melalui Magna Carta pada tahun 1215. Bahkan, ketika kita melihat melalui pintu sejarah, konsep yang setara dengan HAM sudah lahir dalam bentuk dokumen yang dikenal dengan Cyrus Cylinder di Babilonia pada tahun 539 SM. Dokumen inilah yang nantinya akan mendasari isi Magna Carta, bahkan turut membantu tercetusnya DUMAS.

Dokumen Cyrus Cylinder, memperkenalkan Hak Asasi sebagai Natural Law. Meskipun isinya masih sederhana, ia mampu memprakarsai pengertian hak-hak mendasar, serta tidak boleh direnggut dari dan oleh siapa pun. Pada masa lahirnya dokumen ini, meski semakin banyak tersebar, penerapannya menemui resistensi yang berasal para penguasa (Raja). Pernyataan pemerintahan monarki absolut bersifat mutlak, karena raja adalah puncak kekuasaan tertinggi, dan masyarakat wajib tunduk atas perintahnya. Setelah kesadaran rakyat menyatu pada masa itu, muncul Magna Carta, yang ditandatangani oleh Raja John (1966-1216) atas dorongan dari masyarakat yang bosan dengan feodalisme yang membabi buta hingga menyengsarakan mereka. Stigma atas ‘keputusan raja adalah mutlak’, dengan perlahan berkurang seiring dengan terjadinya beragam peristiwa revolusi yang terjadi, dan terinspirasi dari piagam Magna Carta. Revolusi Francis dan Amerika, misalnya.

Revolusi Amerika (1975-1983), terjadi  karena kesadaran umum masyarakatnya yang menghendaki adanya kebebasan dari kolonial Inggris terkait pajak yang begitu tinggi. Revolusi akhirnya memuncak pada tahun 1783. Masyarakat Amerika menyatakan protes dengan gerakan yang disebut Boston Tea Party. Dengan gerakan ini, menandai pengakuan kemerdekaan dan hak kesetaraan kala itu. Revolusi ini begitu berpengaruh, hingga terjadi perubahan secara radikal terhadap tatanan masyarakat yang lebih fleksibel. Revolusi ini juga akan mempengaruhi lahirnya Revolusi Prancis.

Revolusi Prancis, mengalami krisis tak berkesudahan. Pemerintahan Louis XVI yang menggantikan pemerintahan sebelumnya justru semakin memperparah keadaan. Pajak ditinggikan untuk para bangsawan. Mereka menentang kebijakan tersebut dengan dengan mengajukan diadakannya Lembaga Perwakilan yang bernama Etat Generaux. Akan tetapi, oleh golongan pedagang dan pengusaha, serta rakyat jelata (petani dan buruh) merasakan adanya ketidakefektifan badan tersebut karena hanya memperjuangkan kepentingan bangsawan.

Kedua revolusi di atas memerteguh kembali istilah Natural Right yang sebelumnya dikenal dengan Natural Law, dimana, Hak ini bersifat alamiah dan tidak diadakan oleh faktor eksternal. Dengan begitu, berbagai perjanjian tentang pengakuan HAM akhirnya lahir di Eropa. Disamping itu, negara di luar Eropa nampaknya masih menjadi objek invasi negara-negara tersebut, sehingga muncul pertanyaan, ‘Apakah HAM hanya berlaku untuk Eropa?’ Adalah Mahatma Gandhi (1869-1948), seorang martir revolusi asal India yang menentang keras tindakan tersebut. Menurutnya, Hak Asasi adalah hak setiap orang di Bumi, bukan hanya milik Eropa saja. Atas keberaniannya, banyak publik Eropa yang bersimpati. Selain itu, memang dunia sedang dilanda PD I dan II yang tak berkesudahan menimbulkan dehumanisasi. DUMAS akhirnya lahir dalam rangka penagasan ulang istilah HAM yang berlaku untuk dunia, bukan Eropa saja.

HAM Universal, Masih Diragukan

Hak Asasi Manusia berlaku bagi siapapun dan dimanapun, laki-laki, perempuan, Islam, Katholik, Budha, Atheis, orang Afrika, Palestina, orang tua, anak-anak, anda, dan saya. Ia Universal. Benarkah demikian?

Pengertian HAM tampak begitu sederhana. Merupakan suatu konsepsi yang setiap subyek berkesadaran, secara pasti mengakui. Tetapi seringkali kita lupa untuk mengimplementasikannya kepada subyek yang lain. Kita selalu beralasan, “Bagaimana aku bisa menyertai HAM dalam tindakanku pada orang lain? Sedangkan hak untukku saja masih terbengkalai?” Pernyataan sederhana ini bisa seketika meruntuhkan makna HAM yang digadang bersifat universal. Akhirnya akan bermunculan sederet pertanyaan baru, siapa yang menentukan HAM? Jawaban atasnya akan terdengar lucu apabila penulis menjawab jika ‘hak’ ditentukan oleh para penguasa. Apabila jawabannya demikian, maka HAM bersifat determenistik dan pintu kebebasan eksistensial akan terus tertutup. Dengan kata lain, ia hanya akan lahir hanya jika diberikan oleh kesadaran lain yang lebih superior darinya.

Apakah benar bahwa HAM bersifat universal, sedangkan masih terdapat sekitar 821 juta penduduk yang masih menderita kelaparan di seluruh dunia? Benarkah ia dikatakan universal ketika kebebasan berekspresi dan berbicara masih dilarang? Benarkah universal ketika kebebasan beragama saja masih dikekang oleh negara? Belum lagi dengan perbudakan atau perdangan manusia, benarkah jika HAM itu memang universal?

Kebebasan beragama adalah yang paling umum terjadi. Ia masih menjalar di seluruh dunia, sebut saja diskriminasi muslim di Uighur yang mengharuskan mereka untuk mengikis identitasnya karena ditakutkan akan merusak tatanan negara. Mereka harus memilih, antara meninggalkan tanah air, atau tinggal dengan syarat harus bertahan di kamp pembelajaran untuk re-edukasi yang telah disediakan pemerintah. Belum lagi deskriminasi agama di India, Afghanistan, Algeria, Brazil, dan banyak negara yang masih menutupi adanya pelanggaran HAM yang terjadi. Dalam hal ini, fungsi negara juga cacat. Negara, dalam prinsip keamanan Non-Tradisional, seharusnya bertindak sebagai lokus berbasis Human Security yang bertumpu pada nilai humanis, bukannya justru pelaku utama kejahatan kemanusiaan tersebut.

Kejahatan dan penyiksaan. Pelanggaran ini berdampak pada kerugian fisik dan psikis. Dampaknya bahkan berupa ketakutan yang begitu panjang meskipun secara fisik, ia sudah terbebas. Bukan lagi rahasia umum jika Brazil dikenal sebagai negara yang masih memperlakukan penyiksaan terhadap tawanan penjara. Bahkan masih terjadi di beberapa negara lainnya, seperti Argentina, Angola, Ethiopia, Iran, Afrika Utara, dan sebagainya. Belum lagi, penculikan terhadap anak di Uganda untuk dipaksa masuk militer, atau budak seks. Human trafficking di Saudi Arabia, Iran, dan lain sebagainya. Serta isu kebebasan untuk menyuarakan pendapat, masih menjadi isu hangat yang mungkin tidak akan ada habisnya. Tipe ini bisa berupa pembunuhan atau penculikan terhadap jurnalis dan aktivis.

Beragam fenomena di atas sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari apa yang nampak. Masih banyak sekali perhatian dan perenungan yang akan melatih kesadaran untuk turut peduli  memprakarsai prinsip mendasar hak asasi. Jika tidak,  konsepsi HAM akhirnya hanya akan berakhir sebagai utopia yang tersimpul rapi dalam pikiran, namun nihil dalam tindakan. Jika negara tidak berhasil melindungi, maka manusia lain akan hadir untuk mensiasati. Dengan begitu, HAM dengan paradigmanya yang begitu luas dan mendalam tidak hanya disajikan sebagai diskursus yang bersifat deskriptif. Ia harus berani tanggap secara praktis, sebagai anima rationa’ sesungguhnya yang memiliki tingkatan kesadaran yang tinggi akan krisis yang terjadi.


[1] Istilah HAM dikenal sejak Declaration of Human Rights (DUHAM) tahun 1948. Pada era modern awal, HAM masih dikenal dengan istilah Hak Alami (Natural Law), selanjutnya istilah tersebut berkembang menjadi Natural Right, hingga akhirnya menjadi HAM sebagai mana kita kenal sekarang. 

Berikan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.