Dalam dinamika tata kelola modern, aparatus negara secara konsisten menjalankan regulasi administratif kependudukan yang ekstensif, mulai dari penerbitan akta kelahiran, integrasi jaminan kesehatan semesta, penyediaan fasilitas pemantauan gizi terpadu di tingkat komunitas, hingga pelaksanaan sensus demografi berkala.
Filsuf Prancis Michel Foucault menyebut praktik ini sebagai biopolitik—secara sederhana, seni negara dalam mengelola kehidupan warganya. Logikanya sederhana: negara yang makmur membutuhkan rakyat yang sehat, bugar, dan produktif untuk menggerakkan roda ekonomi. Karena itulah, negara rela menginvestasikan triliunan rupiah demi memastikan populasinya tetap hidup, bekerja, dan membayar pajak.
Namun, ada satu teka-teki gelap yang mengusik pikiran Achille Mbembe, pemikir terkemuka asal Kamerun: bagaimana dengan mereka yang justru dibiarkan mati? Atau lebih mengerikan lagi, bagaimana dengan warga yang kematiannya telah masuk dalam kalkulasi untung-rugi negara itu sendiri?
Mbembe menjawab kegelisahan ini lewat esai monumentalnya pada tahun 2003 yang berjudul “Necropolitics” (Nekropolitik). Jika biopolitik berbicara tentang bagaimana negara merawat dan memperpanjang kehidupan, maka nekropolitik menyingkap sisi sebaliknya: bagaimana kekuasaan memproduksi kematian secara sistematis, dalam skala luas, lengkap dengan justifikasi hukum dan dalih pembangunan.
Inti dari argumen Mbembe sangat lugas sekaligus mengerikan: nekropolitik adalah kekuasaan dan kapasitas untuk mendikte siapa yang boleh hidup dan siapa yang harus mati. Dalam kacamata ini, kedaulatan sejati seorang penguasa bukan diukur dari kemampuannya memberi rasa aman atau menyejahterakan rakyat, melainkan dari kewenangannya yang mutlak untuk mencoret siapa saja yang dianggap tak bernilai.
Di Indonesia, kita mungkin merasa asing dengan konsep ini. Kita tidak sedang dilanda perang saudara atau pembersihan etnis bersenjata di jalanan. Namun, Mbembe mengingatkan bahwa politik kematian tidak selalu berwujud regu tembak, kamar gas, atau ladang pembantaian. Di era modern, nekropolitik beroperasi jauh lebih senyap, dingin, dan berkedok tumpukan berkas birokrasi.
Tengoklah berbagai konflik agraria yang melanda tanah air. Di Wadas, Jawa Tengah, warga yang mempertahankan bukit andesit demi menjaga sumber mata air justru dikepung aparat dan dikriminalisasi atas nama proyek bendungan. Di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, masyarakat adat yang telah bermukim turun-temurun dipaksa angkat kaki demi megaproyek Rempang Eco-City. Di pedalaman Papua, masyarakat adat kehilangan hutan sagu dan aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan mereka demi konsesi tambang bernilai miliaran dolar. Semua ini dieksekusi dengan payung hukum yang rapi, dokumen Amdal yang tampak absah, dan tanda tangan basah para pejabat berwenang.
Apakah negara menodongkan moncong senapan dan mengeksekusi mereka secara terang-terangan? Tidak. Negara membunuh dengan cara lain: mencabut prasyarat dasar yang membuat manusia bisa bertahan hidup. Tanah dirampas, air bersih dikeruhkan, hutan dibabat, dan ruang hidup dibongkar. Warga dipaksa masuk ke dalam apa yang disebut Mbembe sebagai death-worlds—lingkungan sekarat atau dunia kepunahan, tempat kehidupan sengaja dibuat mustahil untuk bertahan, perlahan-lahan meredup hingga akhirnya mati.
Nekropolitik bekerja melalui pembentukan “zona pengecualian”—ruang-ruang khusus di mana hukum perlindungan warga tiba-tiba dibekukan. Atas nama “Proyek Strategis Nasional”, mekanisme musyawarah mendadak gugur, protes warga dicap makar, dan kekerasan aparat dianggap prosedur legal pengamanan aset.
Di titik ini, Mbembe menegaskan sebuah kenyataan pahit: nekropolitik bukanlah barang baru. Ia adalah warisan langsung dari watak kolonialisme masa lampau. Dahulu, penjajah membagi manusia ke dalam dua kasta: manusia beradab yang wajib dihormati hak-haknya, dan bangsa terjajah yang nyawanya boleh dipertaruhkan demi komoditas rempah atau jalur kereta api. Pola pikir kolonial ini tidak pernah benar-benar lenyap saat bendera penjajah diturunkan. Ia hanya berganti jubah, berganti istilah, dan berganti tanda pangkat.
Perhatikan bagaimana negara dan korporasi melabeli warga yang mempertahankan tanah kelahirannya. Mereka distempel sebagai “penghambat investasi”, “masyarakat terbelakang yang anti-kemajuan”, atau “oknum provokator titipan asing”. Bahasa birokrasi selalu lihai memutarbalikkan fakta: korban disulap menjadi ancaman, sementara perampasan ruang hidup diagungkan sebagai pengorbanan demi masa depan bangsa.
Mbembe mencatat bahwa salah satu laboratorium awal dari kekuasaan maut ini adalah era perbudakan modern. Dalam perbudakan, tubuh manusia diturunkan derajatnya menjadi sekadar benda produksi—tenaga kerja yang diperas sampai batas ketahanan fisik, dibiarkan binasa saat aus, lalu diganti dengan tubuh baru yang lebih segar. Logika eksploitatif semacam ini terus bertahan dalam relasi antara modal raksasa dan warga lokal, antara pengambil kebijakan di ibu kota dan masyarakat adat di pelosok negeri.
Ketika hutan adat Papua diratakan, yang terjadi bukan sekadar kerusakan pohon dan satwa. Itu adalah vonis pelenyapan komunitas. Sungai beracun limbah tailing, ikan-ikan mengambang mati, dan tanah tak lagi menumbuhkan bahan pangan. Warga adat disudutkan pada dua pilihan mustahil: terusir menjadi gelandangan di kota sendiri atau bertahan menyongsong ajal perlahan. Demikian pula saat pabrik semen mengepung pegunungan karst di Rembang, ruang hidup dihancurkan bukan lewat letusan amunisi, melainkan lewat lembar izin resmi.
Kekuatan nekropolitik terletak pada kemampuannya membunuh tanpa perlu mempertontonkan mayat bersimbah darah. Praktik ini mengandalkan apa yang oleh teoretikus Rob Nixon disebut sebagai slow violence atau kekerasan lambat: kekerasan yang berjalan merayap, tak kasatmata, dan luput dari sorotan kamera televisi. Tak ada ledakan bom yang menggelegar. Yang tersisa hanyalah angka statistik penggusuran, grafik target investasi, dan siaran pers keberhasilan ekonomi.
Di tengah kekerasan lambat itulah, aparat negara sering kali hadir bukan sebagai pengayom rakyat, melainkan sebagai tameng korporasi. Pasukan bersenjata mengawal buldoser yang melindas sawah warga. Jaksa memvalidasi perjanjian sepihak yang tak pernah dipahami pemilik tanah. Di permukaan, demokrasi elektoral tampak berjalan normal: pemilu diadakan tepat waktu, sidang paripurna tetap berbusa-busa. Namun di sudut-sudut negeri yang terisolasi, sekelompok anak bangsa sedang disingkirkan secara sistematis dari peta peradaban.
Mbembe tidak menyodorkan penghiburan palsu. Tulisannya getir dan membuat dada sesak. Namun, tulisan ini menjadi cermin yang memaksa kita berkaca: kenyamanan hidup kaum urban kerap disubsidi oleh penderitaan orang-orang yang tak bernama. Baterai ponsel pintar yang kita genggam hari ini mengandung nikel dari tanah adat yang direbut paksa. Listrik yang menerangi kamar kita disuplai dari bendungan yang menenggelamkan kampung halaman sesama warga negara.
Nekropolitik bukan lagi sekadar teori abstrak di menara gading universitas. Ia nyata dan berdenyut di sekitar kita: terwujud dalam sertifikat konsesi, surat perintah penggusuran, dan penolakan gugatan ganti rugi. Ia adalah mesin kekuasaan yang mereduksi manusia merdeka menjadi statistik yang halal dikorbankan.
Dan pertanyaan Mbembe terus menggantung di benak kita: di hadapan kekuasaan yang memilah siapa yang boleh hidup dan siapa yang dibiarkan mati, di pihak mana kita memilih untuk berdiri?
Referensi
- Agamben, Giorgio. (1998). Homo Sacer: Sovereign Power and Bare Life. Stanford University Press.
- Mbembe, Achille. (2003). “Necropolitics.” Public Culture, 15(1), 11-40.
- Mbembe, Achille. (2019). Necropolitics. Duke University Press.
- Nixon, Rob. (2011). Slow Violence and the Environmentalism of the Poor. Harvard University Press.





Berikan komentar