Prasasti Hammurabi

Kode Hammurabi adalah salah satu kumpulan hukum tertulis tertua yang pernah ditemukan. Hukum ini dinamakan demikian karena dibuat atas perintah Raja Hammurabi dari Babilonia kuno, yang memerintah sekitar tahun 1792-1750 SM. Tugu batu berisi kode ini ditemukan pada tahun 1901 di Susa, Iran. Kode Hammurabi tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga mencerminkan pandangan masyarakat Babilonia tentang keadilan, moralitas, dan kehidupan sehari-hari. Hukum-hukum di dalamnya mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari masalah ekonomi, keluarga, perkawinan, perceraian, warisan, hingga hukum pidana dan perdata. 

Biografi Singkat Raja Hammurabi 

Raja Hammurabi adalah sosok yang sangat penting dalam sejarah Mesopotamia. Ia berhasil menyatukan kota-kota negara di Mesopotamia dan mendirikan Kekaisaran Babilonia yang kuat. Di bawah kepemimpinannya, Babilonia mengalami masa keemasan dalam bidang politik, ekonomi, dan budaya. Salah satu kontribusi terbesar Hammurabi adalah pembuatan kode hukum yang komprehensif. Kode ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam kerajaan. Dengan adanya kode hukum ini, masyarakat Babilonia memiliki pedoman yang jelas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. 

Peraturan Kode Hammurabi tentang Ekonomi 

Kode Hammurabi memuat banyak aturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Beberapa di antaranya adalah misalnya mengenai perdagangan. Kode perdagangan ini mengatur berbagai aspek perdagangan, seperti harga barang, kualitas barang, dan sanksi bagi pedagang yang curang. 

Selain itu, juga terdapat aturan tentang utang piutang, yang diatur secara detail, termasuk bunga pinjaman, jaminan, dan konsekuensi jika tidak mampu membayar utang. Dalam konteks Mesopotamia, di mana perbudakan masih ada, Hammurabi pun mengatur permasalahan perbudakan di mana dalam Kode Hammurabi mengatur status hukum budak, hak dan kewajiban mereka, serta cara membebaskan budak. Dalam artian budak tidak hidup di bawah kepemilikan tuan, namun tetap, kehidupan budak selalu diarahkan oleh permintaan tuan. Hal ini merupakan dua hal yang berbeda. Walaupun sama-sama berada di bawah tuan, namun budak pada masanya dianggap sebagai bagian penting dari perjalanan ekonomi Mesopotamia. Konsep ini, menyerupai konsep pekerja atau karyawan di masa ini.

Terdapat juga hukum mengenai perlindungan hak milik di mana kode ini menekankan pentingnya melindungi hak milik pribadi. Ada aturan yang mengatur tentang kepemilikan tanah, rumah, dan harta benda lainnya. Semenjak adanya konsep kerja, maka Hammurabi juga mengatur mengenai upah kerja di mana kode Hammurabi juga mengatur upah untuk berbagai jenis pekerjaan, yang bisa dibayangkan menyerupai standar upah yang harus diberikan pada pekerja. Hal ini seakan mempertimbangkan bahwa pekerja memiliki posisi penting bagi siklus ekonomi. 

Hukum-hukum ini mengandaikan contoh, jika seorang pembangun (tukang) membangun rumah untuk seseorang, dan jika rumah tersebut runtuh dan menyebabkan kematian pemilik rumah, maka pembangun itu harus dihukum mati. Aturan ini menunjukkan pentingnya kualitas bangunan dan tanggung jawab pembangun terhadap keselamatan orang lain. Contoh berikutnya adalah misal, jika seorang tukang emas menukar emas murni milik seseorang dengan emas palsu, maka tangannya harus dipotong.Hukuman yang berat ini menunjukkan bahwa penipuan dalam perdagangan tidak ditolerir. Dari kedua contoh ini, nampak bahwa hukum berlaku baik untuk jaminan rasa aman dan untuk keadilan. 

Selain itu, contoh lainnya adalah jika seorang petani menyewa tanah dari seorang pemilik tanah, dan jika petani itu tidak merawat tanah dengan baik, maka dia harus mengganti kerugian kepada pemilik tanah. Aturan ini menunjukkan pentingnya menjaga sumber daya alam. Aktivitas utama di wilayah Hammurabi adalah pertanian. Kode menunjukkan sistem kepemilikan feodal dengan kepemilikan berada di tangan para pendeta yang melekat pada kuil, bangsawan, pejabat militer dan birokrasi. Tokoh penting dalam Kode adalah pedagang (Anonim, 1938). Meskipun sulit untuk mendapatkan informasi yang cukup untuk membuat penggambaran yang lengkap tentang tokoh ini, jelas bahwa saudagar tersebut terlibat dalam perdagangan internasional dan bahkan bertindak sebagai diplomat di luar negeri. Untuk sebagian besar, tidak semua pedagang tampaknya gemar melakukan perjalanan untuk tujuan perdagangan. Kode ini mengacu pada pedagang yang bekerja melalui agen dalam perdagangan internasional dan bukannya mereka sendiri. Para pedagang menjalankan beberapa fungsi bankir dalam perekonomian Babilonia. Salah satu aspek dari perbankan adalah menerima deposito dan bertindak sebagai wali dari deposito tersebut (Price, 1927).

Kode ini mengacu pada praktik penyimpanan biji- bijian di rumah orang lain untuk diamankan dan menetapkan persyaratan kontrak secara ketat. Kegiatan ini menyerupai kotak penyimpanan yang disediakan oleh bank-bank modern. Hukum 120 menyatakan sebagai berikut: Jika seseorang telah menyimpan jagungnya untuk disimpan di sebuah tempat di rumah seseorang dan terjadi kehilangan di lumbung, apakah pemilik rumah telah membuka tempat penyimpanan dan mengambil jagungnya, atau apakah dia sepenuhnya menentang (penyimpanan) biji-bijian yang telah disimpan di rumahnya, maka pemilik jagung harus secara resmi menyatakan jagungnya di hadapan dewa dan pemilik rumah harus melipatgandakan jagung yang hilang dan memberikannya kepada pemilik jagung. 

Untuk komoditas berharga yang dititipkan, seperti emas dan perak, Kode Etik menetapkan bahwa kontrak harus dibuat di hadapan para saksi. Hukum 122 menyatakan sebagai berikut:  Jika seseorang ingin menyerahkan perak (atau) emas atau apa saja kepada orang lain sebagai barang titipan, hendaklah ia memperlihatkan barang titipan itu kepada dua orang saksi, dan hendaklah ia menuliskannya dengan benar. Hukum 123 memperjelas bahwa tanpa kontrak atau saksi, tidak ada klaim yang sah. Aspek lain dari perbankan adalah pemberian pinjaman. Kode Etik ini menunjukkan peran pedagang sebagai pemberi pinjaman uang. Pedagang dipandang meminjamkan uang kepada petani untuk membiayai operasi pertanian. Hukum 49 menyatakan sebagai berikut: Jika seseorang telah mengambil uang dari seorang pedagang dan telah memberikan ladang yang disiapkan untuk menanam jagung atau wijen kepada pedagang tersebut dan telah menyatakan kepadanya: “Garaplah ladang ini, dan timbunlah dan simpanlah jagung atau wijen yang akan dihasilkan”, jika penggarap menanam jagung atau wijen di ladang tersebut, maka pada saat panen, pemilik ladanglah yang harus mengambil jagung atau wijen yang akan dihasilkan di ladang tersebut, dan harus menyerahkan jagung sebagai ganti uang yang ia terima dari pedagang, beserta bunganya, dan biaya-biaya penggarapan kepada pedagang.

Hukum 50 berlanjut sebagai berikut: 

Jika ia membiarkan ladang yang ditanami jagung atau ladang wijen, maka pemilik ladanglah yang mengambil jagung atau wijen yang bisa tumbuh di ladang tersebut dan mengembalikan uang dan bunganya kepada pedagang. Jika penggarap tidak memiliki uang, menurut Hukum 51, ia dapat membayar dalam bentuk barang sesuai dengan tarif kerajaan. Dengan demikian, Raja menjadi penegak hukum untuk keadaan ini dan keadaan lainnya. 

Tujuan Peraturan Ekonomi dalam Kode Hammurabi: 

Menciptakan Keadilan: Peraturan ekonomi dalam Kode Hammurabi bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam transaksi ekonomi. 

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Dengan memberikan kepastian hukum, kode ini mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. 

Melindungi Masyarakat Lemah:Peraturan-peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat lemah, seperti petani dan buruh, dari eksploitasi. 

Kode Hammurabi adalah warisan berharga dari peradaban Babilonia kuno. Kumpulan hukum ini tidak hanya mengatur aspek hukum dan sosial, tetapi juga memberikan gambaran yang jelas tentang sistem ekonomi yang berlaku pada masa itu. Meskipun banyak aturan dalam kode ini mungkin tampak kuno dan tidak relevan dengan zaman modern, namun prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya masih relevan hingga saat ini.  dan kehidupan sehari-hari. Hukum-hukum di dalamnya mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari masalah ekonomi, keluarga, perkawinan, perceraian, warisan, hingga hukum pidana dan perdata. 

Anggota Lingkar Studi Filsafat Discourse

Berikan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.