Publik dalam Politik: Melihat Kebijakan Publik melalui Sudut Pandang Habermas

Pada akhir tahun 2020, publik diresahkan oleh disahkannya RUU (Rancangan Undang-Undang) Ciptakerja yang dinilai kontroversial. Berbagai akademisi dan politikus berkomentar tentang aspek-aspek mana yang dinilai berpotensi merugikan kehidupan masyarakat akibat bermacam-macam deregulasi yang ditawarkan. Pun demikian, ada satu hal yang membuat RUU ini kontroversial, ialah narasi yang beredar di masyarakat bahwa RUU Ciptakerja dinilai kurang melibatkan partisipasi publik. Melihat hal ini, kita pasti bertanya-tanya dan memikirkan “Mengapa pemerintah dianggap tidak melibatkan publik? Sebenarnya, siapakah publik itu?” Tulisan ini disusun untuk mendapatkan pencerahan dari perspektif Habermas tentang publik dan rasionalitas optimal.

Kepublikan dan Lingkup Publik (Public Sphere)

Habermas, dalam karyanya Structural Transformation of Public Sphere, an Inquiry into a Category of Bourgeoisie Society (1991), menjelaskan bahwa publik merupakan sesuatu yang memisahkan antara kehidupan privat dan otoritas pemerintah. Pada masa sebelum munculnya konsepsi publik, kepentingan publik dan privat direpresentasikan oleh seorang pemimpin atau kaisar (yang beliau contohkan adalah Raja Louis XIV). Sehingga, pun itu kebijakan yang menyangkut individual maupun kelompok, dikontrol langsung oleh pemimpin yang ada. Setelah tumbuhnya pemikiran liberalisme, individualisme, dan separasi kekuatan, secara tidak langsung konsepsi ruang publik pada akhirnya muncul—utamanya dari kelompok borjuasi, untuk membuat tempat yang ditujukan untuk melawan otoritas kekaisaran dalam kehidupan mereka. Pada akhirnya, ruang publik muncul dalam berbagai bentuk dan medium. Contoh yang paling tua adalah kafe, tempat masyarakat bebas mendiskusikan kebijakan politik raja Perancis pada saat itu. Selain kafe, media pers pada saat itu juga muncul untuk menjadi tempat perdebatan kebijakan politik. Budaya ini diistilahkan Habermas sebagai Offentlichkeit.

Dunn (1998) memperkuat pandangan Habermas tentang posisi media sebagai bentuk dari ruang publik. Pasalnya, Dunn berpendapat bahwa media harus menjadi tempat yang ideal untuk menyelenggarakan debat publik guna mengevaluasi proses kebijakan, terutama karena individu merupakan subjek dan objek dalam proses perancangan kebijakan publik. Sehingga, untuk membuat media mampu mengakses kebijakan publik, maka keterbukaan informasi menjadi hal yang penting untuk membangun kepublikan dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai otoritas pemegang kekuasaan.

Bisa disimpulkan bahwa aspek kepublikan merupakan bagaimana pemerintah bertanggung jawab dalam proses pembuatan kebijakan, terutama dalam segi pemisahan antara kepentingan khalayak umum dan kepentingan pemerintahan. Hilangnya aspek kepublikan dalam proses perumusan kebijakan merupakan pertanda bahwa kepentingan publik mulai bermakna kabur. Sebagai contoh, kebijakan RUU Ciptakerja dinarasikan sebagai kebijakan yang akan menguntungkan banyak pihak (Abrar, 2020), namun berbagai demonstrasi terjadi akibat adanya potensi bahwa publik dirugikan dengan adanya RUU Ciptakerja (Putsanra, 2020).

Demokrasi, Rasionalitas Optimal, dan Kembalinya Feudalisme

Dalam bukunya yang berjudul Theory of Communicative Action (1981), Habermas berpendapat bahwa proses komunikasi merupakan jalan untuk mencapai rasionalitas optimal. Namun apa itu rasionalitas optimal? Rasionalitas optimal dalam konteks politik merupakan inti dari demokrasi dalam pandangan sistem sosial Habermas, ialah tiadanya disrupsi antara masyarakat dan pemerintah dalam proses komunikasinya, yang mana selama ini dihalangi oleh satu hal, ialah pengaburan makna dari publik itu sendiri. Pengaburan makna ini sendiri bisa terjadi akibat adanya intervensi struktur kekuasaan selain pemerintah, ialah kelompok pelobi politik dan korporasi. Habermas berpikir bahwa pelobi politik, korporasi, dan sistem kapitalisme yang ada pada saat ini menekan matinya dialog antara masyarakat dengan otoritas, sehingga kepentingan masyarakat jatuh menjadi kepentingan elit. Habermas menyebut ini “refeudalisierung” atau kembalinya feodalisme dalam lanskap politik modern.

Refleksi terhadap realitas saat ini

Apabila kita melihat bagaimana pemerintah menangani pandemi pada saat ini, pemerintah terlalu fokus terhadap kebijakan yang menguntungkan ekonomi dibandingkan kesehatan dan perlindungan sosial. Masyarakat pada saat ini mencoba bertahan hidup di kala krisis sedangkan orang kaya memiliki kekayaan yang semakin banyak. Banyak tenaga kesehatan berguguran, pekerja esensial perlahan mati, namun pemerintah seakan tak peduli. Apabila terus begini, pemerintah akan menghadapi dua krisis yang semakin menyakiti penanganan pandemi  Covid-19, ialah krisis legitimasi dan krisis rasionalitas.

Referensi

Abrar, Al. (2020, 24 Agustus). RUU Ciptaker Perkecil Potensi Korupsi. Diambil dari : Medcom.id

Dunn, W. (1988). Analisa Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada Press

Habermas, J. (1984). Theory of Communicative Action. Boston : Beacon Press

Habermas, J. (1991). The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. Cambridge : MIT Press

Putsanra, D.P. (2020, 06 Oktober). Dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja: Rugikan Buruh Hingga Abaikan HAM. Diambil dari : Tirto.id

Muhammad Haris Naufal
Muhammad Haris Naufal

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada

Berikan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.