Dalam sejarah panjang peradaban, tawa tidak pernah benar-benar remeh. Ia adalah manifestasi dari apa yang disebut Pierre Bourdieu sebagai kekuasaan simbolik—sebuah bahasa alternatif yang muncul ketika diskursus resmi kekuasaan terasa kaku, tertutup, atau tidak jujur. Melalui humor, masyarakat sipil melakukan “subversi halus” terhadap dominasi hegemonik, menertawakan ketimpangan, dan mengomentari penguasa tanpa harus berhadapan langsung dengan represi fisik. Komedi, dengan demikian, bukan sekadar jeda dari kepenatan, melainkan instrumen politik yang inheren.
Indonesia mewarisi tradisi subversi ini dalam bentuk yang sangat kaya. Jauh sebelum panggung stand-up comedy dikomodifikasi, masyarakat Nusantara telah mengenal ludruk, ketoprak, lenong, hingga punakawan dalam pewayangan sebagai ruang negosiasi kritik. Kelompok modern seperti Srimulat dan Warkop DKI kemudian memperpanjang napas tradisi ini. Humor mereka adalah bentuk estetika perlawanan terhadap birokrasi yang lamban dan modernitas yang meminggirkan rakyat kecil. Di sini, tawa berfungsi sebagai mekanisme pertahanan psikologis sekaligus kritik sosial yang mampu melampaui sekat-sekat bahasa akademis yang sering kali eksklusif.
Menariknya, tradisi ini bertahan dalam dekapan Orde Baru—sebuah rezim otoriter yang sentralistik. Sensor negara saat itu bekerja dengan garis api yang jelas: tidak boleh menyebut nama, tidak boleh menyerang simbol negara secara frontal. Di bawah tekanan inilah, para komedian dan penonton mengembangkan apa yang bisa disebut sebagai “literasi metaforis”. Masyarakat terlatih membaca kode dan sindiran di balik selapis tawa. Sensor yang kejam namun terpusat justru melahirkan kecerdikan simbolik di ruang publik.
Namun, pasca-Reformasi 1998, kita menyaksikan sebuah ironi besar. Ketika sensor resmi runtuh dan kebebasan berekspresi dijamin secara konstitusional, komedi justru menghadapi ancaman baru yang lebih cair namun mematikan: sensor yang terdesentralisasi. Jika dulu musuh tawa adalah moncong senjata negara, kini ia adalah jari-jari massa di layar ponsel.
Dalam konteks inilah, polemik pertunjukan “Mens Rea” karya Pandji Pragiwaksono menjadi sangat relevan untuk dibedah secara filosofis. Judul “Mens Rea” (niat jahat) sendiri mengandung paradoks hukum yang tajam. Dalam filsafat hukum, mens rea menekankan pentingnya niat di balik sebuah tindakan. Namun, di ruang publik digital kita yang terdistorsi—meminjam istilah Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere—niat sang subjek (komedian) sering kali sepenuhnya diabaikan. Ruang publik kita tidak lagi berfungsi sebagai ajang deliberasi rasional, melainkan medan perang emosional di mana dekontekstualisasi menjadi senjata utama.
Kasus Pandji menelanjangi rapuhnya ambang toleransi kita. Ketika sebuah potongan komedi dilempar ke rimba media sosial, ia kehilangan konteks panggungnya, kehilangan ironinya, dan dipaksa untuk bermakna tunggal. Ketersinggungan publik kemudian diangkat menjadi dasar hukum melalui pasal-pasal karet dalam UU ITE. Ini adalah bentuk “kriminalisasi rasa”, di mana negara sering kali terpaksa atau sengaja mengakomodasi tekanan massa yang marah untuk membungkam ambiguitas.
Secara sosiologis, fenomena ketersinggungan massal ini bisa dibaca sebagai manifestasi dari frustrasi sosial yang lebih dalam. Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian hidup, ketersinggungan menjadi semacam “pelampiasan kekuasaan” bagi warga yang merasa tidak berdaya terhadap sistem. Menyerang seorang komedian atau figur publik yang dianggap menyinggung adalah cara termudah untuk merasakan kembali sensasi memiliki “kontrol” dan “moralitas”. Komedi, yang jantungnya adalah ambiguitas dan permainan makna, menjadi sasaran empuk dalam masyarakat yang sedang merindukan kepastian absolut.
Jika kita melihat ke Barat, tantangan serupa sebenarnya juga muncul dalam bentuk cancel culture. Namun, di negara dengan tradisi demokrasi yang lebih matang seperti Inggris atau Prancis, terdapat pemisahan yang tegas antara “ekspresi yang menyinggung” dan “tindakan kriminal”. Satire politik dianggap sebagai bagian sehat dari ekosistem demokrasi. Di sana, kontroversi diselesaikan di ruang diskursus—melalui debat, boikot, atau satire tandingan—bukan di ruang pidana.
Indonesia saat ini tampaknya sedang terjebak dalam apa yang disebut Haryatmoko sebagai “Rezim Kepastian”. Kita hidup dalam kegagapan memproses perbedaan tafsir. Kita menginginkan hukum mengatur segala sesuatu, termasuk mengatur bagaimana orang harus merasa. Demokrasi direduksi menjadi prosedur regulasi, sementara praktik kulturalnya—kemampuan untuk menerima sindiran dan perbedaan pendapat—ditinggalkan.
Pada akhirnya, sejarah mengajarkan bahwa tidak ada negara yang runtuh karena ditertawakan. Sebuah bangsa justru terancam runtuh ketika ia mulai takut pada tawa. Ketika tawa diperlakukan sebagai ancaman keamanan atau pelanggaran hukum, yang sedang dipertaruhkan bukanlah kehormatan individu, melainkan kedewasaan demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menertawakan dirinya sendiri, bukan demokrasi yang membalas metafora dengan jeruji penjara. Di titik inilah, perjalanan kita sebagai warga bangsa untuk menjadi dewasa dalam berpendapat masihlah sangat panjang.
Referensi
- Bourdieu, Pierre. Language and Symbolic Power.
- Dhakidae, Daniel. Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru.
- Habermas, Jürgen. The Structural Transformation of the Public Sphere.
- Haryatmoko. Membongkar Rezim Kepastian: Pemikiran Kritis Post-Strukturalis.
- Wahid, Abdurrahman. Tertawa di Tengah Badai.












Berikan komentar